Tingkatkan Partisipasi Pemilih dengan Formulir A5 dalam Pemilu

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Sebagai bagian dari Pemilihan Umum (Pemilu 2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan beberapa jenis formulir yang berbeda. Salah satunya adalah formulir model A5 yang sangat penting bagi pemilih yang ingin melakukan pindah memilih atau pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Lalu, apa itu formulir A5 dalam Pemilu? Bagaimana bentuk formulir A5 dari KPU dan apa kegunaan formulir model A5 dari KPU terkait pindah memilih atau pindah TPS dalam Pemilu? Untuk mengetahui informasinya lebih lanjut, yuk simak penjelasannya berikut ini:

Formulir Model A5 Surat Pindah Memilih

Formulir model A5 merupakan Surat Pindah Memilih yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Formulir model A5 juga dikenal sebagai formulir model A-Surat Pindah Memilih. Formulir ini dikeluarkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Formulir Model A5 atau formulir Model A-Surat Pindah Memilih diberikan kepada pemilih yang melakukan pindah memilih atau pindah TPS. Pemilih wajib meminta formulir Model A-Surat Pindah Memilih kepada PPS tempat asal memilih dan melaporkan kepindahannya kepada PPS tempat tujuan memilih yang wilayah kerjanya meliputi TPS lain.

Ketentuan mengenai formulir model A – Surat Pindah Memilih didasarkan pada Peraturan KPU yang mengatur penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data pemilih, yaitu dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut terdapat format formulir model A5 atau formulir model A-Surat Pindah Memilih yang digunakan oleh pemilih di dalam negeri dan di luar negeri, yang juga dikenal sebagai formulir model A-Surat Pindah Memilih LN. Formulir model A-Surat Pindah Memilih harus dibawa saat hari pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan sebelumnya.

READ  Strategi Terbaru MK dalam Memperjuangkan Waktu Pengajuan Sengketa ke KPU

Format Formulir A-Surat Pindah Memilih

Berikut ini adalah format formulir model A5 atau formulir model A-Surat Pindah Memilih yang tercantum dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih:

Formulir A-Surat Pindah Memilih:

Formulir Model A-Surat Pindah Memilih (Foto: Dok. KPU) Formulir Model A-Surat Pindah Memilih (Foto: Dok. KPU)

Formulir A-Surat Pindah Memilih LN:

Formulir Model A-Surat Pindah Memilih LN (Foto: Dok. KPU) Formulir Model A-Surat Pindah Memilih LN (Foto: Dok. KPU)

Kesimpulan

Formulir Model A5 atau formulir Model A-Surat Pindah Memilih merupakan bagian penting dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Formulir ini dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan digunakan oleh pemilih yang ingin melakukan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Formulir ini harus dibawa saat hari pemungutan suara di TPS yang telah ditentukan sebelumnya. Dengan adanya formulir A5 ini, diharapkan partisipasi pemilih dalam Pemilu dapat meningkat.