indotim.net (Kamis, 11 Januari 2024) – Wali Kota Bogor, Bima Arya, dan para kepala daerah lainnya menghadiri talkshow ‘Tuntaskan Amanah di Ikhtiar Akhir’ di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, pada Kamis (11/1/2024). Talkshow ini menghadirkan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, dan Wali Kota Gorontalo, Marten Thaha, sebagai narasumber.
Dalam kesempatan ini, Bima juga membahas hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang membatalkan pemotongan masa jabatan 48 kepala daerah. Sebelumnya, para kepala daerah telah mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Mereka merasa dirugikan karena masa jabatan mereka berakhir pada tahun 2023, padahal belum genap 5 tahun sejak dilantik.
Bima menyatakan bahwa pertemuan ini tidak dimaksudkan untuk memperpanjang masa jabatan sebagai kepala daerah, melainkan untuk mengembalikan masa jabatan sebagai kepala daerah berdasarkan keputusan MK yang seharusnya dipotong karena undang-undang tahapan Pilkada serentak.
“Jadi, ini untuk mengklarifikasi bahwa tidak ada perpanjangan masa jabatan, tetapi kembalikan ke masa jabatan awal berdasarkan undang-undang. Ini bukanlah perpanjangan, melainkan mengembalikan hak bagi warga yang memilih pemimpin mereka selama lima tahun,” ujar Bima dalam keterangan tertulis pada Kamis (11/1/2024).
Bima juga menyampaikan tiga hal terkait dengan putusan ini. Pertama, putusan ini merupakan suatu pembelajaran yang penting, karena membantu kita dalam memahami substansi hukum agar dapat memastikan bahwa hak-hak rakyat atau hak-hak warga negara dipenuhi dengan sesuai konstitusi.
Dalam lanjutan pembahasan, para kepala daerah telah mencapai kesepakatan dan bersama-sama bertekad untuk mengawal masa transisi perencanaan pembangunan hingga tercapainya perumusan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang bertujuan mencapai Indonesia Emas pada tahun 2045.
“Kita perlu memperbarui RPJP kita tahun 2025-2045, yang akan menjadi fokus kami ke depan. Dan yang terakhir, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk terus mengawal program strategis pemerintahan, seperti isu stunting, pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja, sesuai arahan Sekretaris Jenderal Kemendagri,” ungkapnya.
Wali Kota Gorontalo, Marten Thaha, mengungkapkan bahwa esensi dari permohonan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah untuk mengajukan gugatan, melainkan untuk meminta MK melakukan penafsiran terhadap Pasal 201 Ayat 5. Menurutnya, tugas MK adalah untuk menafsirkan apakah suatu hal konstitusional atau tidak.
Dalam hal ini, saya melihat dari perspektif kepentingan program dan manfaat yang akan dirasakan oleh masyarakat, bukan dari sudut pandang kepentingan para kepala daerah.
“Program yang telah diusung harus diselesaikan secara menyeluruh, karena masyarakat menginginkan agar program yang dilaksanakan sesuai dengan masa jabatan dan dapat dinikmati oleh mereka. Hal ini bukan hanya berkaitan dengan potongan masa jabatan, tapi lebih kepada kepentingan rakyat serta penyelesaian program-program yang telah diusung,” ungkap Marten.
Di sisi lain, Suhajar mengungkapkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) akan berakhir pada tahun 2024. Oleh karena itu, rencana RPJP untuk periode 2025-2045 sedang disusun untuk mewujudkan Indonesia Emas dalam 20 tahun ke depan. Saat ini, pemerintah sedang menyusun RPJP yang akan segera diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk disahkan menjadi undang-undang dan kemudian diluncurkan.
Pada kesempatan ini, Suhajar juga mengajak agar kepala daerah turut berperan menyukseskan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
“RPJP akan menjadi acuan bagi kepala daerah yang akan maju ke depan untuk menyusun RPJMD. Oleh karena itu, misi dan visi kepala daerah yang akan berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah pada akhir tahun 2024 harus didasarkan pada RPJP 20 tahun untuk periode pertama yang berlangsung selama lima tahun. Hari ini, kami telah mengirimkan surat edaran bersama dan segera menyampaikan draf RPJP ke daerah-daerah,” ucapnya.
Selaras dengan RPJP di setiap daerah, Suhajar menambahkan bahwa RPJP 20 tahun nasional akan terhubung dengan baik. Dengan begitu, kepala daerah untuk periode 2025-2029 akan berdasarkan pada lima tahun pertama RPJP yang telah dibuat.
Untuk diketahui, acara ini dihadiri oleh 25 kepala daerah beserta para wakil dan jajaran pemerintah daerah masing-masing. Beberapa kepala daerah yang hadir secara langsung adalah Wali Kota Gorontalo, Bupati Tapanuli Utara, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan, Wali Kota Padang, Wali Kota Subulussalam, Bupati Sampang, Bupati Cirebon, Bupati Wajo, Bupati Luwu, Bupati Gunung Mas, Bupati Lombok Barat, Bupati Timor Tengah Selatan, Bupati Pidie Jaya, Bupati Tabalong, Plt. Bupati Langkat, Wakil Bupati Ciamis, Wakil Wali Kota Madiun, Wakil Bupati Lampung Utara, Bupati Tapanuli Utara, dan Wakil Bupati Kubu Raya.
Kesimpulan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemotongan masa jabatan kepala daerah berdampak pada pertemuan talkshow ‘Tuntaskan Amanah di Ikhtiar Akhir’ yang dihadiri oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya, dan para kepala daerah lainnya. Dalam talkshow ini, Bima mengklarifikasi bahwa tidak ada perpanjangan masa jabatan, melainkan mengembalikan masa jabatan berdasarkan undang-undang. Para kepala daerah setuju untuk mengawal masa transisi perencanaan pembangunan hingga tercapainya Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2025-2045. Selain itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, mengingatkan pentingnya partisipasi kepala daerah dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.