Maksimalkan Opsi Fraksi Setelah Putusan MK tentang Ambang Batas DPR

indotim.net (Sabtu, 02 Maret 2024) – Beberapa hari lalu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas DPR atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Keputusan MK ini ternyata disambut sejumlah partai politik dengan usulan-usulan lain.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan perlunya perubahan terhadap ambang batas DPR. Alasannya, MK memandang bahwa ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, MK memerintahkan agar ambang batas tersebut direvisi sebelum pelaksanaan Pemilu tahun 2029.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan Ambang Batas Parlemen (DPR) telah menimbulkan opsi bagi fraksi-fraksi politik. MK mengungkapkan hal ini dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang diketahui dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.

PSI Usul Fraksi Threshold

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas parlemen. PSI mengusulkan agar parliamentary threshold diganti dengan fraksi threshold.

Adalah Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie yang mengusulkan opsi fraksi threshold sebagai pengganti parliamentary threshold. Grace Natalie awalnya menegaskan PSI bukanlah penggugat syarat ambang batas DPR yang baru-baru ini diputuskan MK.

Grace merespons narasi di media sosial yang menarasikan putusan MK ini menguntungkan PSI.

Menurut Grace, yang mengajukan tuntutan adalah Perludem. Dia juga mengungkapkan bahwa upaya ini telah dilakukan secara konsisten dalam jangka waktu yang cukup lama, bukan baru-baru ini.

Grace menilai langkah yang diambil Perludem adalah langkah yang tepat untuk mencegah suara rakyat terbuang akibat aturan PT 4%. Menurut Grace, suara partai politik yang tidak lolos ke parlemen memiliki dampak yang sangat signifikan jika digabungkan.

READ  Karyawan Wanita Tertangkap Penyelinap Uang Toko Kosmetik di Serang!

“Kami memberikan apresiasi atas putusan tersebut dan usaha dari rekan-rekan Perludem agar tidak ada suara rakyat yang terbuang. Gabungan suara partai non-parlemen sangat signifikan mencapai 9,79%,” ujar Grace.

Grace memandang syarat fraksi threshold lebih efektif daripada parliamentary threshold. Ia secara detail menjelaskan konsep fraksi threshold yang kini sedang menjadi sorotan.

“Daripada parliamentary threshold lebih baik dibuat fraksi threshold. Yaitu kebutuhan suara minimum untuk membentuk 1 fraksi sendiri. Jadi suara rakyat tidak terbuang, namun untuk partai-partai yang suaranya tidak mencapai persentase tertentu, digabungkan dalam 1 fraksi,” ujar Grace Natalie.

Partai Demokrat juga memiliki usulan terkait perubahan tersebut, detailnya dapat ditemukan di halaman berikutnya.

Usulan Demokrat Mengenai Kursi di Komisi DPR

Mirip dengan PSI, Partai Demokrat juga mengusulkan aturan baru terkait threshold. Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief, mengusulkan persyaratan barunya terkait kursi di beberapa komisi di DPR.

Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan PT 4% yang akan dimulai pada tahun 2029 dinilai tepat dan merupakan bentuk keadilan bagi suara rakyat. “Pembatasan-pembatasan lainnya jika diperlukan bisa dibicarakan kemudian di parlemen pada periode 2023-2029. Ada banyak opsi yang bisa dipertimbangkan,” ujar Andi Arief kepada wartawan pada hari Jumat (1/3).

Andi Arief mengemukakan usulan terkait opsi yang menetapkan bahwa partai yang berhasil lolos ke Senayan minimal harus mendapatkan kursi sesuai dengan jumlah fraksi yang dimilikinya di DPR. Menurut Andi Arief, opsi ini hanyalah salah satu dari beberapa pilihan yang bisa dipertimbangkan dalam konteks perubahan ambang batas DPR yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas parlemen, muncul opsi baru terkait threshold fraksi yang dapat diterapkan dalam peraturan perundang-undangan. Menurut anggota Komisi II DPR RI, Rofi Munawar, salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah dengan menetapkan jumlah kursi minimal sebagai patokan threshold fraksi.

READ  Bangun Suasana Kerja Aman di PT GNI dengan Langkah Ini

“Jadi misalnya salah satu opsinya bukan persentase tapi jumlah kursi, jumlah kursinya itu minimal 1 fraksi, dari mana 1 fraksi? Dari jumlah komisi yang ada, jadi misalnya ada 11 komisi, ya minimal dapat 11 gitu kira-kira. Atau plus minus 1, macam-macam itu,” ucapnya.

Meski begitu, Andi Arief menekankan perlunya pembatasan suara agar bisa masuk ke DPR.

Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai perubahan ambang batas DPR, muncul pertimbangan terkait perlu tidaknya pengaturan terkait threshold suara dalam suatu pemilu.

Dalam wawancara dengan salah satu tokoh politik, dia menyatakan, “Kalau nggak diatur pembatasan suara, misalkan persentasenya, nanti dikhawatirkan akan muncul partai lokal, partai lokal yang hanya dapat 1 kursi di daerah bisa aja di nasional gitu, apa mau kombinasikan itu atau kita akan tolak itu?”

Lebih lanjut, Andi Arief juga mengusulkan agar pengurangan PT dibarengi dengan perubahan syarat pembentukan partai politik. Menurutnya, secara logika, jika persentase dikurangi, maka syarat partai politik juga harus dipermudah.

“Kemudian juga kalau persentase dikurangi maka persyaratan pembentukan partai juga harus dipermudah, jadi logikanya karena bukan lagi persentase maka syarat pembuatan partai juga harus dipermudah,” imbuhnya.