{Harga Eceran Tertinggi Beras Premium Naik, Kini Lebih Mahal Rp 1.000/Kg!}

indotim.net (Minggu, 10 Maret 2024) – Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium mengalami penyesuaian. HET beras dinaikkan sementara waktu mulai 10-23 Maret 2024. Setelah tanggal 23 Maret, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa kenaikan harga beras premium ini merupakan bagian dari kebijakan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga beras di pasaran konsumen.

“Setelah kami mempertimbangkan kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun ritel modern, diperlukan langkah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium bagi konsumen dengan merelaksasi HET beras premium,” ujar Arief dalam keterangannya di Jakarta, pada Sabtu (9/3/2024).

Perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium kembali mendapat sorotan. Kali ini, kenaikan HET tersebut berdampak di delapan wilayah yang ditetapkan. Dalam perubahan kali ini, HET mengalami kenaikan sebesar Rp 1.000 per kilogram (kg) jika dibandingkan dengan nilai sebelumnya.

Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan terjadi peningkatan harga eceran tertinggi (HET) beras premium. Harga tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 1.000 per kilogram, menjadikannya Rp 14.900 per kilogram dari sebelumnya Rp 13.900 per kilogram.

Kemudian di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium mengalami kenaikan menjadi Rp 15.400 per kg dari sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, baru-baru ini terjadi kenaikan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp 1.000 per kg. Harga tersebut kini mencapai Rp 15.400 per kg, meningkat dari sebelumnya Rp 14.400 per kg.

READ  Satgas Pangan Polda Metro Cek Stok Beras di Pasar Induk Beras Cipinang

Penyesuaian HET juga berlaku di wilayah Nusa Tenggara Timur. Disana, HET beras premium kini mencapai Rp 15.400 per kg, naik dari sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Sementara itu, di wilayah Sulawesi, harga eceran tertinggi (HET) beras premium mengalami kenaikan menjadi Rp 14.900 per kg dari sebelumnya Rp 13.900 per kg.

Di sisi lain, di wilayah Kalimantan, HET beras premium juga mengalami peningkatan menjadi Rp 15.400 per kg dari sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Terakhir, di wilayah Maluku, harga eceran tertinggi (HET) beras premium mengalami kenaikan menjadi Rp 15.800 per kg, naik dari HET sebelumnya yaitu Rp 14.800 per kg. Sementara itu, HET beras premium di wilayah Papua juga mengalami peningkatan yang sama dengan wilayah Maluku.

Kesimpulan

Meskipun terjadi kenaikan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp 1.000 per kilogram di beberapa wilayah di Indonesia, kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga beras di pasaran konsumen. Setelah masa penyesuaian sementara pada 10-23 Maret 2024, harga beras premium akan kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023.