Jam Kerja PNS di Bulan Puasa: Jadwal Pelayanan dan Istirahat

indotim.net (Minggu, 10 Maret 2024) – Pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 H. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/03).

Pada Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit. Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Pada bulan puasa, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Hal ini merupakan ketentuan yang harus dipatuhi oleh instansi pemerintah.

Bagi instansi yang memberlakukan ketentuan jam kerja 5 hari dalam 1 minggu, harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku dalam Peraturan Presiden. Perubahan tersebut harus dilakukan paling lama dalam waktu 1 tahun sejak Peraturan Presiden diundangkan.

“Penetapan rincian jam kerja ASN diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi terkait,” jelas sumber terkait.

Dalam peraturan tersebut juga terdapat ketentuan bahwa jumlah hari kerja dan jam kerja dapat mengalami perubahan jika ada kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, serta kebijakan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.

READ  Momen Menegangkan: Prabowo Tepuk Tangan Saat Mendengar Jawaban Gibran kepada Mahfud

Ketentuan jam kerja pada bulan puasa bagi PNS telah diatur mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menangani urusan pertahanan di lingkungan TNI, serta anggota POLRI dan pegawai ASN di lingkungan POLRI yang pengaturannya masing-masing ditetapkan oleh Panglima TNI dan Kapolri.

Selain itu, ketentuan tersebut juga tidak mengikat bagi pegawai ASN pada perwakilan RI di luar negeri yang regulasinya diatur oleh Menteri Luar Negeri.

Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

Ketika Bulan Puasa tiba, jam kerja PNS diatur mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Hal ini sebagai rincian jam kerja selama menjalani Puasa Ramadhan 1445 H. Sesuai dengan kebijakan yang berlaku, seluruh PNS diharapkan patuh dalam menjalani jam kerja tersebut.

Berdasarkan kebijakan instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, jadwal kerjanya adalah sebagai berikut:

1. Senin-Kamis: Jam kerja PNS mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30.

Artikel ini memberikan informasi mengenai jam kerja PNS selama bulan puasa. Karyawan diharapkan mematuhi jadwal kerja yang telah ditetapkan untuk menjaga produktivitas dan kedisiplinan.

Jam Kerja: 08.00-15.00 WIB

Di hari Jumat: 08.00-15.30

Waktu Istirahat: 11.30-12.30

Pada bulan puasa, jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, perlu diingat bahwa ini berlaku untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam seminggu.

READ  Cindy Fatikasari-Tengku Firman: Rekayasa Gaji dan Hidup di Kanada

1. Hari Senin hingga Kamis, serta Sabtu: 08.00-14.00

Waktu Istirahat: 12.00-12.30

Pada bulan puasa, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Di hari Jumat, jam kerja PNS berakhir pukul 14.30, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 hingga 12.30.

Kesimpulan

Artikel tentang Jam Kerja PNS di Bulan Puasa memberikan informasi penting mengenai aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara selama bulan Ramadan. Dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, diatur bahwa jam kerja ASN selama puasa adalah mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan hari Jumat berakhir pukul 15.30. Seluruh PNS diharapkan mematuhi ketentuan ini untuk menjaga produktivitas dan kedisiplinan dalam menjalani bulan puasa.