indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Kepala Kepolisian Resor Kota Serang, Kombes Sofwan Hermanto, mengungkapkan bahwa karyawan yang merupakan pelaku penipuan di sebuah toko kosmetik bernama Fujafauziah (27) berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sajira, Lebak. Pelaku memiliki rumah di Pandeglang namun memilih untuk bersembunyi di Kabupaten Lebak.
“Saat ini tersangka tidak tinggal di rumahnya sendiri di Pandeglang, tetapi selama proses penangkapan oleh kepolisian, tersangka FF sempat tinggal atau bersembunyi di rumah orang tuanya. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa orang tua tersangka tidak mengetahui keberadaannya, namun ketika kami datang, orang tua bersikap kooperatif dan membantu menyerahkan tersangka,” ujar Sofwan di Serang, Senin (26/2/2024).
Pada Jumat (23/2) pukul 01.06 WIB, pelaku berhasil ditangkap. Menurut Sofwan, tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Februari 2024. Dia telah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik, yaitu pada tanggal 5 Februari dan 12 Februari 2024.
Foto tersangka yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) disebar melalui media sosial kepolisian dan juga disebar ke seluruh Polsek terdekat. Informasi yang dikumpulkan polisi menunjukkan bahwa pelaku diduga sedang bersembunyi di Kabupaten Lebak.
“Pada hari Jumat tanggal 23 Februari pukul 01.06 WIB, penangkapan dilakukan dan saat ini tersangka FF sedang menjalani pemeriksaan. Kami telah menerbitkan surat perintah penahanan dan memberitahukannya kepada keluarganya,” jelas petugas.
Seorang wanita asal Pandeglang diduga melanggar Pasal 374 jo Pasal 372 KUHP dengan tuduhan menggelapkan uang milik toko kosmetik di Serang.
“Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tegas Sofwan.
Kesimpulan
Karyawan toko kosmetik di Serang yang melakukan penipuan, Fujafauziah (27), berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sajira, Lebak. Meskipun bersembunyi di rumah orang tuanya, pelaku akhirnya ditangkap setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena menggelapkan uang toko kosmetik tersebut. Sofwan Hermanto, Kepala Kepolisian Resor Kota Serang, menyatakan bahwa pelaku dikenai ancaman hukuman maksimal lima tahun sesuai Pasal 374 jo Pasal 372 KUHP.