Kisah Mutasi Rektor dan Universitas Pancasila

indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Pihak korban dugaan pelecehan Rektor Universitas Pancasila (UP) mengaku dimutasi usai melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) mengatakan mutasi korban tidak berkaitan dengan kasus yang menimpanya.

“Ini berkaitan dengan proses akreditasi sebenarnya. Jadi kebetulan saat ini proses akreditasi di sekolah pascasarjana sedang berlangsung dan akan mendapatkan kunjungan tim visitasi pada tanggal 6 Maret. Proses ini telah dimulai setahun yang lalu,” ungkap Plt Rektor Up Sri Widyastuti dalam konferensi pers di Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (27/2/2024).

Korban dengan inisial R diketahui telah dipindahkan ke Sekolah Pascasarjana Universitas Pancasila. Sri menyebut mutasi tersebut dilakukan untuk memperoleh tenaga baru.

“Jadi kami membutuhkan tenaga untuk mempersiapkan akreditasi tersebut. Nah, pada saat dibutuhkan sebuah unit kerja, tim yang akan membantu tim akreditasi itu kami dari rektorat akan support,” tambahnya.

“Nah, kebetulan ada dua orang yang bisa membantu. Kami posisikan dalam hal ini untuk mempersiapkan akreditasi. Proses ini sebenarnya merupakan tahap awal. Memang kami memiliki kekurangan pegawai di sekolah pascasarjana,” jelasnya.

Mengenai mutasi korban, Sri membantah bahwa hal tersebut terkait dengan kasus pelecehan yang telah dilaporkannya. Menurut Sri, mutasi tersebut dilakukan semata untuk memberikan tenaga kerja yang diperlukan untuk keperluan akreditasi di Kampus Pascasarjana.

“Di sini dosen-dosen melakukan laporan kepada Kami selaku wakil rektor bidang akademik,” ujar Rektor Universitas Pancasila, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, MA.

Ia menjelaskan bahwa setiap bagian dalam universitas memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. “Seperti bagian akademik, memang sudah sejak lama dan sejak kapanpun hanya diselesaikan oleh kami, sedangkan laporan ke Kejaksaan atau laporan kepada yang berwajib ya kami yang lakukan.

READ  Simak 5 Poin Macet di Tol Arah Jakarta Pagi Ini!

“Kalau pada saat itu kami akademik tidak dapat laporannya. Sesuai dengan porsi kami di bidang akademik untuk kebutuhan akreditasi ya kami berikan tenaga kerja,” tambahnya.

Korban Ngaku Dimutasi Usai Lapor Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

Korban dugaan pelecehan Rektor Universitas Pancasila mengaku sempat mengadu kepada atasannya. Namun, bukannya mendapat perlindungan, korban justru malah dimutasi. Dugaan pelecehan itu terjadi di ruangan rektor tersebut. Peristiwa itu terjadi pada medio Februari 2023.

“Atas kejadian itu, korban segera meninggalkan ruangan dan melaporkan kejadian tersebut kepada atasan. Namun, pada 20 Februari 2023, korban justru menerima surat mutasi dan penurunan jabatan,” ujar pengacara korban, Amanda Manthovani, dalam pernyataannya kepada para wartawan pada Jumat (23/2).

Setelah menjadi korban dugaan pelecehan, mahasiswa tersebut akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Pada 12 Januari 2024, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 12 Januari 2024. Korban telah melaporkan rektor tersebut dengan mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kesimpulan

Pihak korban dugaan pelecehan terhadap Rektor Universitas Pancasila mengaku dimutasi setelah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Namun, Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) menyatakan bahwa mutasi korban tidak berkaitan dengan kasus pelecehan tersebut. Mutasi tersebut disebut terkait dengan proses akreditasi di Sekolah Pascasarjana UP yang memerlukan tenaga kerja baru, bukan sebagai tindakan terkait laporan pelecehan. Meskipun demikian, korban telah melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

READ  Relawan Jokowi: Mari Dukung! Prabowo-Gibran Untuk Kemenangan Sekali Putaran