indotim.net (Selasa, 05 Maret 2024) – Komisi X DPR RI angkat bicara terkait rencana program makan siang gratis di sekolah yang tengah menjadi perbincangan. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa program ini direncanakan akan dilaksanakan dalam masa pemerintahan yang akan datang.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi X menolak rencana penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menyediakan Program Makan Siang Gratis. Keputusan tersebut diambil karena adanya kekhawatiran terkait implementasi program yang dianggap rawan penyalahgunaan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa dana untuk Program Makan Siang Gratis akan dialokasikan dari dana BOS yang telah ada.
“Kami mengusulkan pola pendanaannya melalui Bantuan Operasional Sekolah spesifik atau BOS Spesifik atau BOS Afirmasi untuk khusus menyediakan makan siang untuk siswa,” ujar Airlangga seperti dikutip melalui laman resmi DPR RI pada Selasa (5/3/2024).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menolak usulan tersebut dengan tegas. Beliau menegaskan pentingnya negara untuk patuh pada regulasi anggaran pendidikan yang telah diatur secara jelas.
Menyusul penolakan implementasi dana BOS untuk makan siang gratis di sekolah-sekolah, anggota Komisi X DPR, Fikri, menegaskan, “Demi program ambisius, jangan korbankan pendidikan kita!”
Dana BOS sendiri merupakan implementasi dari Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pasal tersebut menegaskan agar pemerintah pusat dan daerah memastikan terselenggaranya wajib belajar minimal di tingkat pendidikan dasar tanpa biaya. Fikri menegaskan kepada pemerintah, khususnya Kemendikbudristek dan Kemenag RI, agar memperjuangkan penggunaan dana BOS tanpa penyimpangan. Menurutnya, kebijakan program makan siang gratis ini masih belum jelas dalam hal anggaran dan nomenklatur yang tepat.
“Apalagi ini program non-pemerintah dari paslon yang belum resmi dilantik dan menjabat, semua ada aturannya dalam undang-undang. Kami harus memperjuangkan dana BOS murni hanya untuk pendidikan,” tegas Fikri.
Khawatirkan Implementasi Makan Siang Gratis
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, juga menunjukkan kekhawatirannya terhadap program ini. Ia mencemaskan kemungkinan implementasi program makan siang gratis dilakukan tanpa pertimbangan anggaran yang memadai.
Oleh karena itu, diperlukan studi kelayakan terkait rencana penggunaan Dana BOS untuk program makan siang gratis. Penting untuk melakukan kajian ini guna memastikan keberlanjutan program tersebut.
Komisi X DPR menolak proposal dana BOS yang diajukan untuk program makan siang gratis di sekolah. Keputusan ini memicu beragam reaksi di tengah masyarakat, dengan kontroversi yang terus mengemuka.
Dalam penjelasannya, anggota Komisi X DPR menyatakan bahwa mereka menilai perlu dilakukan sebuah studi kelayakan terlebih dahulu sebelum melaksanakan program tersebut. Tujuannya agar program makan siang gratis ini berjalan sesuai dengan rencana awal dan tepat sasaran.
“Studi kelayakan ini diperlukan agar program makan siang gratis ini sesuai dengan tujuan awal dan tepat sasaran. Apalagi jika program ini dilakukan secara ugal-ugalan untuk sekadar memenuhi janji kampanye,” tegas salah satu anggota Komisi X.
Syaiful Huda juga mengingatkan bahwa Bank Dunia telah memberikan peringatan agar Indonesia berhati-hati terkait batas defisit anggaran saat merealisasikan program tersebut.
“Implementasi program ini harus diawasi ketat, kami tidak ingin adanya penyimpangan yang merugikan rakyat,” tegas Huda dalam rapat komisi.
Sebagai informasi, Dana BOS 2023 bagi sekolah dasar berjumlah sekitar Rp900 ribu per siswa. Sedangkan alokasi untuk makan siang gratis adalah Rp15.000 per siswa. Berdasarkan data yang diunggah di situs DPR, jika menghitung kebutuhan tersebut dalam 30 hari selama setahun, maka total dana yang dibutuhkan mencapai Rp5,4 juta.
“Jika Dana BOS dipakai untuk makan siang gratis, itu artinya anggaran harus naik sampai 600 persen,” ungkapnya tegas.
Kesimpulan
Meskipun rencana Program Makan Siang Gratis di sekolah mendapat penolakan dari Komisi X DPR RI terkait penggunaan dana BOS, pandangan yang beragam muncul seputar kekhawatiran terhadap implementasi program ini. Terdapat tuntutan untuk melakukan studi kelayakan dan memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang serta menjaga stabilitas anggaran. Keputusan ini menjadi kontroversi di tengah masyarakat, sementara beberapa anggota Komisi X menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan program pendidikan tanpa mengorbankan kebijakan yang lebih penting.