Kompolnas: Tindakan Tegas Terhadap Firli Bahuri

indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Komisi Pemberantasan Korupsi (Kompolnas) angkat suara terkait penundaan penahanan mantan Ketua KPK Firli Bahuri setelah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut Kompolnas, Firli Bahuri seharusnya segera ditahan.

“Seharusnya memang patut ditahan. Jika merujuk pada putusan praperadilan, penyidik telah sah menetapkan tersangka. Jadi, jika bukti-bukti sudah cukup kuat, apa lagi yang kita tunggu,” kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim ketika dihubungi pada Kamis (29/2/2024).

Menurut Yusuf, tindakan penahanan terhadap Firli Bahuri seharusnya dilakukan tanpa menunggu berkas perkara pemerasan selesai diteliti dan dinyatakan lengkap oleh jaksa. Jika memang terdapat bukti yang cukup, apa lagi yang menjadi alasan untuk menunda penahanan terhadap Firli Bahuri?

“Menurut hemat kami, tampaknya penyidik ingin memastikan bahwa berkas yang diserahkan ke jaksa penuntut umum tidak memiliki kekurangan petunjuk yang perlu dilengkapi seefisien mungkin sebelum dapat diajukan P-21. Baru setelah itu penahanan akan dilakukan. Ini pengamatan kami saat ini, tentu saja perlu konfirmasi lebih lanjut,” kata sumber.

Kompolnas mendorong agar Firli Bahuri segera ditahan sebagai langkah awal dalam penyidikan kasus ini. Yusuf menyatakan pentingnya proses penyidikan dilakukan dengan profesional dan akuntabel. Dia menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa semua proses penyidikan di Polda Metro Jaya akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kompolnas tetap mendorong agar penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam waktu dekat, Kompolnas berencana akan ke Polda Metro Jaya guna memastikan bahwa proses penyidikan telah benar-benar berjalan sesuai dengan SOP. Apabila ada petunjuk jaksa dalam proses untuk mendapatkan P-21, itu harus dilakukan sebaik mungkin,” jelasnya.

READ  Para Eks Pimpinan KPK: Firli Harus Ditahan agar Tidak Berkeliaran

Menurut ringkasan, mantan komisaris jenderal tersebut telah diperiksa enam kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya ketika masih sebagai saksi, pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).

Selama pemeriksaan lanjutan setelah Firli resmi menjadi tersangka dilakukan pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12), dan Jumat (19/1). Namun, meskipun telah menjalani pemeriksaan terakhir, Firli tetap berada dalam keadaan bebas tanpa penahanan.

Pemeriksaan terhadap Firli saat ini tengah berlangsung, sedangkan berkas perkara kasus yang bersangkutan masih terus mengalami kebuntuan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Berkas perkara Firli pertama kali diberikan kepada jaksa pada Jumat (15/12/2023) kemudian kemudian dikembalikan kepada penyidik pada Jumat (29/12/2023).

Kesimpulan

Kompolnas menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap Firli Bahuri, mantan Ketua KPK yang telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Menurut Kompolnas, Firli seharusnya segera ditahan tanpa menunggu berkas perkara selesai diteliti oleh jaksa. Mereka mendorong agar proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel, serta akan melakukan pengecekan langsung ke Polda Metro Jaya untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.