Orang Tua Ungkap Kisah Korban Bullying di Sekolah Internasional: Alasan Belum Pindah Sekolah!

indotim.net (Sabtu, 02 Maret 2024) – Menurut orang tua dari korban bullying di SMA internasional, anaknya ternyata masih ingin tetap bersekolah di tempat yang sama. Korban mengungkapkan kepada ibunya bahwa jika pindah sekolah, hal itu justru akan menimbulkan masalah baru baginya.

W, ibu dari korban, mengatakan dirinya telah berbicara langsung dengan anaknya itu terkait keberlangsungan sekolahnya. Korban ingin lanjut sekolah ditempat yang sama.

“Akhirnya dia memutuskan ‘Apa harus aku yang pindah? Ya aku nggak mau. Mereka yang salah kenapa harus aku yang pindah? Ya aku harus hadapin, aku mau sekolah asalkan mereka nggak ada di situ’, dia (korban) jawabnya seperti itu,” ujar W di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).

W mengatakan telah dipanggil oleh pihak sekolah anaknya. W dipanggil untuk membicarakan kelanjutan dan program sekolah untuk korban kedepannya.

Pada hari yang telah disepakati, kedua orang tua korban bullying di SMA Internasional menemui pihak sekolah untuk membahas program pengamanan bagi anak mereka yang menjadi korban. “Untuk sekolah, beberapa hari yang lalu, saya sudah dipanggil oleh sekolah, kita bicara mengenai program untuk sekolahnya (korban),” ucap salah satu orang tua korban.

Dirinya menyebutkan bahwa korban belum diizinkan kembali ke sekolah sampai kasus ini selesai. Ada mekanisme belajar dari rumah yang telah disiapkan oleh pihak sekolah bagi korban.

“Karena, memang, dari sekolahnya sendiri, sebelum kasusnya selesai, tidak diizinkan untuk masuk sekolah dan akan disiapkan layaknya WFH nanti itu sudah dipersiapkan dan dimulai kemarin,” ucapnya.

12 Orang Jadi Tersangka

Polisi mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus perundungan atau bullying yang melibatkan siswa SMA internasional. Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

READ  Darurat Bullying di Sekolah, Komisi X DPR Minta Aktifkan Satgas

“Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi di kantornya, Jumat (1/3/2024).

Empat tersangka di antaranya adalah E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sedangkan ada 8 orang yang ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah menjadi Undang-undang. Satu anak saksi lainnya dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170.

Selain itu, kasus yang melibatkan 7 ABH diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sesuai dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Kesimpulan

Meskipun menjadi korban bullying di sebuah SMA internasional, anak tersebut masih memilih untuk tetap bersekolah di tempat yang sama karena takut akan masalah baru jika pindah sekolah. Orang tua korban telah melakukan pembicaraan dengan pihak sekolah mengenai kelanjutan pendidikan anak mereka dan program sekolah yang akan dijalani. Ada 12 tersangka yang ditetapkan dalam kasus bullying ini, termasuk siswa yang terlibat dalam tindakan tersebut.