KPK Ungkap Pungli Rutan “Terstruktur”: Ada Lurah-Pengepul yang Beroperasi

indotim.net (Selasa, 23 Januari 2024) – Kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar atau pungli di Rutan KPK sedang dalam proses penyelidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara terstruktur oleh para pelaku.

“Saya ingin menyampaikan bahwa ini adalah sebuah praktik yang sangat terstruktur karena terdapat individu yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di setiap hunian, dan bahkan ada yang berperan sebagai pengepul,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/1/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK terstruktur dan melibatkan beberapa pihak. Salah satu yang disebutkan adalah adanya individu yang berperan sebagai lurah dan pengepul dalam praktik pungli tersebut.

Kepala Biro Humas KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 191 orang yang telah diperiksa terkait kasus ini. Dia juga menegaskan bahwa uang hasil pungli yang ditemukan di rekening penerima bukan berasal dari para pegawai di Rutan KPK.

“Rekening-rekening yang digunakan bukan rekening yang dimiliki oleh warga Rutan Cabang KPK. Rekening tersebut berada di luar Rutan,” ungkap sumber tersebut.

Ali menyatakan bahwa KPK juga telah memeriksa dua ahli hukum. Ahli-ahli tersebut mengonfirmasi bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menyelidiki dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan internalnya.

“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 191 orang. Kami juga telah melibatkan dua orang ahli hukum untuk menentukan bahwa KPK memiliki kewenangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan ini,” ujar Ali, perwakilan KPK.

45 tahanan yang sempat ditahan di Rutan KPK juga sudah menjalani pemeriksaan. Ali menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di beberapa kota.

READ  Sorotan KPK: 100 Pegawai Terlibat Pungli Rutan, Tindakan Antikorupsi Melibatkan Sorotan

“Kami perlu melakukan penyelidikan di Jakarta, Bekasi, Kalimantan Timur, serta beberapa lokasi lain di mana para tahanan diduga terlibat dalam tindakan korupsi di Rutan Cabang KPK. Selanjutnya, kami akan melaksanakan pemeriksaan,” ungkap Ali.

Kasus pungli di Rutan KPK saat ini juga sedang ditangani secara etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Terdapat 93 pegawai KPK yang menjalani sidang etik dalam kasus tersebut.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah membagi kasus ini menjadi sembilan berkas perkara yang berbeda. Dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, sebanyak 90 pegawai KPK akan menerima vonis etik pada tanggal 15 Februari.

Kesimpulan

KPK telah mengungkap praktik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang dilakukan secara terstruktur oleh para pelaku. Praktik tersebut melibatkan individu yang berperan sebagai lurah, koordinator di setiap hunian, dan pengepul. Hingga saat ini, sudah ada 191 orang yang diperiksa terkait kasus ini, dan uang hasil pungli tersebut bukan berasal dari pegawai Rutan KPK. KPK juga telah melibatkan dua ahli hukum yang mengonfirmasi kewenangan KPK dalam penyelidikan kasus korupsi internal. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap 45 tahanan di beberapa kota. Dewan Pengawas KPK juga sedang menangani kasus ini secara etik, dengan 90 pegawai KPK dijadwalkan menerima vonis etik pada tanggal 15 Februari.