indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengadakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat nasional dengan dua panel setelah istirahat. Seorang saksi dari PDIP menyatakan keberatannya terhadap rencana tersebut.
Rencananya, dua panel tersebut akan diselenggarakan di lantai 2 dan di halaman kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (29/2/2024). Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU RI, menyatakan bahwa dua panel tersebut akan dilaksanakan setelah jeda istirahat.
Pasca istirahat, KPU akan membagi panel rekapitulasi menjadi panel A dan panel B. “Berdasarkan data yang kami peroleh, para saksi dari peserta pemilu juga sudah mengutus lebih dari satu saksi,” ujar Idham.
Saksi dari PDIP, Harli, menyatakan keberatannya terhadap rencana tersebut. Menurutnya, hanya sedikit saksi dari PDIP yang hadir.
Setelah jeda istirahat, KPU kembali menggelar rekapitulasi nasional dengan dua panel. Namun, PDIP mengungkapkan keberatannya terkait proses ini.
“Izin mas kami ini cuma berapa orang, nggak cukup, coba baca lagi PKPU 5 bahwa pembentukan panel itu harus berdasarkan SK KPU lagi. Memang panel itu boleh dapat dibentuk lebih dari dua panel tapi harus dengan (SK),” ujar Harli.
Idham menjelaskan bahwa rencana penggunaan dua panel bertujuan agar proses menjadi lebih efektif. Dia juga menyatakan keyakinannya bahwa penggunaan dua panel tersebut dapat memberikan manfaat yang besar.
“Siap, secara regulasi yang benar, memang memungkinkan karena mempertimbangkan efektivitas rekap,” ungkapnya.
Harli kembali mengungkapkan keberatannya. Dia menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya tidak terkait dengan aspek teknis.
“Tetapi menurut saya, esensi dari proses ini adalah pemilihan yang merupakan hak kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, sebaiknya tidak disamakan dengan hal-hal teknis. Proses ini adalah momentum penting dalam kehidupan kenegaraan yang terjadi sekali setiap lima tahun,” ungkapnya.
“Kemudian rakyat menyampaikan mengejawantahkan kepada kita, jangan dihalangi-halangi oleh hal-hal teknis, mau berangkat, mau apa, bagi saya persoalan. Artinya kita setengah hati untuk mendudukkan secara benar persoalan kedaulatan rakyat ini,” sambung dia.
Idham menyampaikan bahwa proses rekapitulasi didasarkan pada prinsip keterbukaan. Usai jeda istirahat, KPU akan melanjutkan dengan menggelar dua panel untuk proses rekapitulasi.
Pada sesi sebelumnya, KPU telah melakukan rekapitulasi dengan cermat dan transparan. Hal ini pun menjadi sorotan utama dalam pertemuan rekapitulasi nasional panel kedua setelah jeda istirahat. PDIP nampaknya masih mempertahankan uneg-unegnya terkait proses rekapitulasi yang tengah berlangsung.
“Apa yang disampaikan tentunya menjadi konsen kami, yang jelas proses rekapitulasi ini dilakukan sesuai dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, itulah kenapa di setiap sesi kami memberikan kesempatan kepada para saksi untuk menyampaikan pendapatnya termasuk Bawaslu,” ujar seorang anggota KPU.
Pasca istirahat, rekapitulasi nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilanjutkan dengan dua panel, menyebabkan Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rangga Sasana keberatan. “Kesimpulannya dua panel akan dilakukan pasca istirahat,” imbuh dia.
Kesimpulan
Rekapitulasi nasional oleh KPU dilakukan dalam dua panel setelah jeda istirahat, menyebabkan keberatan dari saksi PDIP terkait jumlah saksi yang hadir. Meskipun KPU menjelaskan bahwa penggunaan dua panel bertujuan meningkatkan efektivitas proses rekapitulasi, PDIP menegaskan pentingnya menjaga esensi pemilihan sebagai hak kedaulatan rakyat tanpa terkait dengan aspek teknis. Kontroversi ini tetap menjadi pusat sorotan dalam pertemuan rekapitulasi tersebut.