KPU Lanjutkan Rekapitulasi Nasional, Saksi PDIP Kembali Protes Sirekap

indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melanjutkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat nasional yang dimulai dari PPLN. Dalam rapat tersebut, seorang saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan ketidakpuasan terhadap Sirekap dengan alasan tidak mampu menjalankan fungsi informasi.

Rapat tersebut berlangsung di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/2/2024). Kegiatan rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik. Selain itu, Komisioner KPU yang turut hadir adalah August Mellaz dan Mochamad Afifuddin.

Saksi dari PDIP, yang bernama Harli, kembali menyuarakan protesnya terkait proses Sirekap yang dilakukan oleh KPU. Harli menegaskan perlunya klarifikasi dari KPU mengenai tujuan sebenarnya dari Sirekap tersebut. Menurut Harli, ia merasa bahwa Sirekap tidak menjalankan fungsi sebagai media informasi yang efektif.

Menurut Harli, “Bagi kami, Sirekap memiliki empat fungsi yang penting. Pertama, sebagai informasi itu sendiri. Kedua, sebagai sarana advokasi. Ketika informasi digunakan tidak tepat, advokasi bisa menimbulkan masalah.”

“Kedua, informasi sebagai sarana pendidikan, jangan sampai KPU menyampaikan informasi pendidikan yang dianggap salah oleh pemilih, sebab itu harus dijelaskan dengan baik,” jelasnya.

Harli menekankan pentingnya menyajikan informasi publik dengan kualitas terbaik. Menurutnya, penggunaan Sirekap telah menimbulkan berbagai permasalahan yang cukup signifikan.

“Oleh karena itu di sini kita tidak menggunakan informasi di publik itu informasi yang namanya KW2, jadi harus kualitas yang nomor satu begitu,” ujar narasumber.

Sementara itu, Idham mengatakan jika rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di luar negeri tidak menggunakan Sirekap. Dia menyebut di PPLN menggunakan rekapitulasi manual.

Masalah terkait rekapitulasi suara di luar negeri kembali menjadi sorotan dalam rapat pleno terbuka. Salah satu saksi dari PDIP, dengan tegas menyatakan bahwa proses tersebut tidak melibatkan aplikasi Sirekap. “Kemarin, jelas sekali bahwa Sirekap sama sekali tidak digunakan dalam proses tersebut,” paparnya.

READ  Elite Demokrat Tertarik dengan Wacana Hak Angket Pilpres: Penyelesaian di MK!

“Kami akan tetap menggunakan data yang ada di Pusat Pengolahan Data dan Informasi (PPLN), dengan melakukan rekapitulasi secara manual, dan kami juga telah mengkomunikasikan hal ini kepada media,” tambahnya.

Kesimpulan

Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat nasional yang dilanjutkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, terjadi protes dari seorang saksi PDIP terkait dengan ketidakpuasan terhadap penggunaan Sirekap. Saksi tersebut, Harli, menegaskan perlunya klarifikasi dari KPU mengenai tujuan sebenarnya dari Sirekap dan menekankan pentingnya menyajikan informasi publik dengan kualitas terbaik, serta bahwa rekapitulasi suara di luar negeri tidak menggunakan Sirekap.