KPU Memastikan Tersangka 7 PPLN Kuala Lumpur Tidak Mengganggu Tahapan PSU

indotim.net (Sabtu, 02 Maret 2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa penetapan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia tidak akan mengganggu proses tahapan pemungutan suara ulang (PSU). KPU yakin bahwa tahapan PSU akan tetap berjalan lancar.

“Nggak (terhambat) kan sudah dinonaktifkan sejak sebelum ditetapkan jadi tersangka,” kata Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2024).

Afif menjelaskan bahwa proses pemberhentian tetap terhadap tujuh anggota PPLN tersebut akan dilakukan melalui DKPP. Hal ini dikarenakan PPLN merupakan bagian dari badan Ad Hoc KPU.

“Untuk penghentian tetapnya melalui DKPP. Jika penonaktifan penghentian sementara itu berada di posisi kita (KPU),” pungkasnya.

Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, PSU tersebut harus dimulai kembali dari tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Sebab, pemungutan suara metode pos dan KSK di Kuala Lumpur dihentikan lantaran adanya masalah dalam pendataan para pemilih.

Pada tahap pendataan, dari total 490 ribu pemilih yang seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), hanya sekitar 12% pemilih yang berhasil dicoklit. Dampaknya saat hari pemungutan suara, jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Kuala Lumpur melonjak hingga sekitar 50% dari yang seharusnya.

Sebelumnya, penegakan hukum kepada 7 Panitia Pemungutan suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur menjadi perbincangan hangat. Namun, KPU memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap mereka tidak akan mengganggu tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan segera dilaksanakan.

Diketahui, Daftar Pemilih Khusus (DPK) merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini memunculkan kekhawatiran terkait proses pemutakhiran DPT di Kuala Lumpur yang dinilai bermasalah oleh Bawaslu.

KPU kemudian memutuskan untuk tidak menggunakan metode pos dalam pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur. PSU tersebut akan dilakukan dengan dua metode, yaitu metode KSK pada 9 Maret 2024 dan metode TPS pada 10 Maret 2024.

READ  Keajaiban Kerajinan Batu Bara yang Laris di Pasar Ekspor Global

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Penetapan tersangka terkait dengan dugaan penambahan jumlah pemilih yang tidak sah.

Diripidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2). Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

“Jumlah tersangka yang ditetapkan terus bertambah. Saat ini sudah ada 7 tersangka dari PPLN,” ujar Brigjen Djuhandhani saat dimintai konfirmasi pada Kamis (29/2).

Dalam keterangan resminya, Djuhandhani mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan penambahan atau pengurangan dalam daftar pemilih setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

Kesimpulan

KPU memastikan bahwa penetapan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur tidak akan mengganggu tahapan pemungutan suara ulang (PSU) dan yakin bahwa proses tersebut akan berjalan lancar. Proses pemberhentian tetap tujuh anggota PPLN dilakukan melalui DKPP karena PPLN merupakan bagian dari badan Ad Hoc KPU. PSU di Kuala Lumpur akan dimulai kembali dari tahapan pemutakhiran daftar pemilih berdasarkan rekomendasi Bawaslu, dengan metode KSK pada 9 Maret 2024 dan metode TPS pada 10 Maret 2024. Meskipun telah ada penetapan tersangka terkait dugaan pelanggaran pemilu, KPU memastikan tidak menggunakan metode pos dalam pemungutan suara ulang tersebut.