Makelar Perkara MA: Kisah Menarik Mengenal Hasbi Hasan dan Heryanto Tanaka

indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Dalam kisah awal Dadan Tri Yudianto bersama Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif, yang saat ini berperkara terkait suap senilai Rp 11,2 miliar, Dadan juga disebut terlibat dalam kasus tersebut sebagai makelar.

Sebelumnya, orang pertama yang mengenal Hasbi adalah istri Dadan yang bernama Riris Riska Diana. Saat itu, Riris sedang menekuni studi hukum kesehatan di Universitas Pasundan, Bandung. Dadan menyebut Hasbi memberikan bantuan kepada Riris untuk menyelesaikan pendidikannya.

“Katanya dulu mahasiswanya beliau (Hasbi Hasan),” ujar Dadan memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suatu hari, Dadan menceritakan bahwa ada panggilan video atau video call masuk ke ponsel istrinya yang ternyata dari Hasbi Hasan. Padahal, menurut Dadan, saat itu istrinya sudah lulus kuliah.

Saat itu terjadi kesalahpahaman, kemudian dilakukan video call. Dadan pun berkata, “Ada apa?” begitu saja.

“Katanya sudah tidak kuliah. Saat video call, apa yang dikatakan istri Saudara?” tanya jaksa KPK.

“Nggak, hanya bertanya kabar saja,” kata Dadan.

Namun Dadan penasaran. Berbekal pengetahuan yang diketahui sebelumnya bahwa Hasbi Hasan bekerja di MA, Dadan pun menyambanginya, tapi saat itu, menurut Dadan, pertemuan tidak terjadi karena harus ada janji terlebih dahulu.

Singkatnya, pada bulan Februari 2022, Dadan dan istrinya bertemu dengan Hasbi di MA. Hubungan mereka menjadi semakin intens. Bahkan, saat Hasbi Hasan dilantik sebagai guru besar di Universitas Lampung pada bulan Maret 2022, Dadan mengungkapkan bahwa dia diundang untuk menghadiri acara pelantikannya.

“Iya betul (hadir di pengukuhan Hasbi Hasan sebagai guru besar). Nah, setelah itu, saya sama istri saya ketemu setelahnya,” kata Dadan sembari bercerita saat itu sempat mengaku ke Hasbi Hasan bahwa dirinya memiliki bisnis pupuk dan batu bara.

READ  KPK Siap Bebaskan Penyuap Mantan Wamenkumham di Tengah Kekalahan di Praperadilan

Kedatangan Dadan di pengukuhan Hasbi Hasan sebagai guru besar membawa berkah tersendiri. Tak disangka, dari pertemuan tersebut, mereka berdua justru semakin terlibat dalam berbagai perkara yang tak terduga.

Awal Perkenalan dengan Heryanto Tanaka

Selain berbagi kisah tentang pertemuannya dengan Hasbi Hasan, Dadan juga menceritakan bagaimana awal pertemuan dengan Heryanto Tanaka terjadi. Diketahui bahwa dalam kasus ini, Hasbi Hasan dan Dadan dituduh menerima suap dari Heryanto Tanaka, yang merupakan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dikenalkan kepada saya oleh keponakannya yang bernama Timothy Ivan, saat itu sedang mencari investor untuk pengembangan bisnis skincare istri saya,” ungkap Dadan.

Sebelumnya, Dadan juga mengungkap bahwa pada saat membutuhkan dana sekitar Rp 15 miliar, dia menggunakan jaminan sertifikat tanah miliknya di Sumedang dan Majalengka.

Dalam perkara ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh Hasbi Hasan menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp 630 juta. Jaksa menyatakan bahwa suap tersebut diterima oleh Hasbi Hasan bersama Dadan Tri Yudianto.

Uang yang diduga haram itu, menurut jaksa, diserahkan oleh Heryanto kepada Hasbi Hasan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan kasasi yang diajukan oleh Budiman Gandi Suparman pada sidang perkara nomor 326K/Pid/2022. Hal ini bertujuan agar Budiman dinyatakan bersalah dalam kasus kepailitan KSP Intidana yang sedang diproses di MA, sesuai dengan keinginan Heryanto.

Hasbi Hasan juga dituduh menerima gratifikasi sebesar Rp 630 juta yang terdiri dari uang tunai dan fasilitas wisata. Penyaluran gratifikasi tersebut disinyalir terjadi antara Januari 2021 hingga Februari 2022. Menurut jaksa, gratifikasi tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap Hasbi.

READ  Ngeri! Angka Kecelakaan Lalu Lintas Makan Korban, Akibat Meninggal Dunia di RI

Salah satu jenis gratifikasi yang disebut oleh jaksa diterima oleh Hasbi Hasan adalah perjalanan wisata keliling Bali naik helikopter senilai Rp 7,5 juta. Gratifikasi perjalanan wisata tersebut diterima Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol pada tanggal 13 Januari 2022.

Kesimpulan

Dari artikel “Makelar Perkara MA: Kisah Menarik Mengenal Hasbi Hasan dan Heryanto Tanaka” dapat disimpulkan bahwa kasus suap senilai Rp 11,2 miliar yang melibatkan Hasbi Hasan, Dadan Tri Yudianto, dan Heryanto Tanaka merupakan sebuah saga yang mengungkap jaringan keterkaitan dan alur peristiwa yang tidak terduga. Kisah perkenalan antara mereka pun ternyata berawal dari hubungan yang kompleks dan diwarnai oleh dugaan penerimaan suap dan gratifikasi untuk mempengaruhi putusan perkara di Mahkamah Agung.