Fenomena Masriah kembali mengangkat diskusi tentang efektivitas hukum dalam konteks penegakan sebagai instrumen menciptakan ketertiban masyarakat dan memperbaiki budaya taat hukum. Salah satu tujuan proses pemidanaan terhadap pelanggar hukum adalah untuk memasyarakatkan kembali pelaku kejahatan. Namun, dalam kasus Masriah, tujuan pemidanaan sebagai penyelesaian konflik belum tercapai. Meskipun Masriah sebelumnya sudah divonis bersalah dan dihukum penjara, ia kembali melakukan perbuatan melanggar hukum. Kasus baru Masriah pun kemudian disidangkan kembali di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pemidanaan seharusnya juga bertujuan untuk mencapai pembinaan terhadap terpidana agar menjadi orang yang baik dan berguna setelah menjalani hukumannya. Namun, dalam kasus Masriah, terlihat adanya problem dalam proses pembinaan dan pembimbingan di lembaga pemasyarakatan untuk mencapai tujuan pemidanaan tersebut. Konflik dapat diselesaikan jika pihak yang melakukan pelanggaran mengakui kesalahan dan berkeinginan untuk mengubah perilakunya. Prosedur pembinaan dan pembimbingan narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan harus diperbaiki untuk mencapai tujuan tersebut. Keberhasilan pembinaan narapidana adalah ujian terhadap efektivitas hukum dalam menciptakan ketertiban dan keadilan bagi masyarakat. Peran hukum dalam kehidupan masyarakat diukur dari pencapaian tujuan-tujuan hukum. Selama masih terjadi pelanggaran hukum, berarti peran hukum belum mencapai harapan. Warga negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati dan mematuhi hukum. Hukum, baik dalam bentuk tidak tertulis seperti adat dan kebiasaan maupun dalam bentuk peraturan tertulis, adalah hasil kesadaran manusia tentang pentingnya hidup dengan menjunjung tinggi ketentraman dan kedamaian dalam kehidupan sosial. Efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh faktor hukum, tetapi juga oleh faktor non hukum seperti politik dan ekonomi. Aturan dan kebiasaan yang baik dapat berubah jika tidak didukung oleh faktor politik atau ekonomi. Sebagai contoh, banyak kasus kejahatan terhadap lingkungan dilakukan karena terpengaruh oleh keuntungan ekonomi. Padahal, kerusakan lingkungan tersebut akan berakibat buruk bagi manusia. Indonesia sebagai negara hukum sering menghadapi berbagai isu pelanggaran hukum mulai dari politisi, penegak hukum, hingga kaum terpelajar. Salah satu contoh adalah kasus korupsi yang masih terjadi akibat perbaikan sistem hukum yang belum tegas terhadap pelaku korupsi. Krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum juga memunculkan isu kriminalisasi untuk mendiskreditkan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kondisi ini menyebabkan tata kelola pemerintahan dan negara menjadi kacaunya, mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara serta mengancam kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pemidanaan bukan hanya tentang menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga pembinaan terhadap mereka agar dapat diterima kembali oleh masyarakat. Peran komisi hukum DPR sebagai pengawas eksternal sistem pemasyarakatan juga sangat penting. Pembinaan narapidana bertujuan meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian mereka agar menyadari kesalahan yang pernah mereka lakukan dan mampu memperbaiki diri serta tidak mengulangi pelanggaran hukum di masa depan. Pembinaan narapidana juga harus melahirkan pribadi yang dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang taat hukum. Untuk mencapai hal tersebut, perlu adanya program pembinaan berdasarkan penilaian yang dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan. Keberhasilan dari pembinaan terlihat dari perubahan kesadaran dan perilaku narapidana setelah menjalani hukumannya. Jika tidak terjadi perubahan perilaku, berarti pembinaan terhadap narapidana tidak efektif. Selain masalah dalam proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan, proses peradilan juga harus memperhatikan penelitian kemasyarakatan dalam berkas perkara Masriah. Kegagalan proses pembinaan dapat menyebabkan ketidakseriusan negara dalam membentuk masyarakat yang taat hukum melalui lembaga pemasyarakatan. Pembinaan narapidana bukan hanya tanggung jawab instansi kementerian hukum dan HAM, tetapi juga tanggung jawab
Kesimpulan
Fenomena Masriah mengindikasikan adanya kegagalan dalam mencapai tujuan pemidanaan yang melibatkan pembinaan narapidana. Kasus Masriah yang kembali melakukan pelanggaran hukum setelah menjalani hukumannya menunjukkan ada masalah dalam proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Pembinaan narapidana harus menjadi fokus utama dalam penegakan hukum untuk menciptakan masyarakat yang taat hukum dan mendapatkan keadilan. Proses pembinaan narapidana harus diperbaiki melalui program-program yang tepat dan penilaian yang efektif, sementara sistem peradilan harus mengakomodasi penelitian kemasyarakatan dalam menangani kasus. Selain tanggung jawab instansi kementerian hukum dan HAM, seluruh warga negara juga memiliki peran penting dalam menghormati dan mematuhi hukum agar tujuan-tujuan hukum dapat tercapai.