Pasutri Pemalsu Materai Rp 37 M Dihukum 6 Tahun dan 5 Tahun Penjara

indotim.net (Minggu, 21 Januari 2024) – Sebagai akibat perbuatannya, Asrizal (40) dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan Widya Astuti (30) dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun. Keduanya terlibat dalam sebuah konspirasi untuk menjual materai palsu yang merugikan negara sebesar Rp 37 miliar.

Kasus ini bermula saat Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkap sindikat pemalsuan materai pada bulan Maret 2023. Dalam penyelidikan tersebut, beberapa orang berhasil ditangkap, termasuk di antaranya Asrizal dan Widya.

Selidik punya selidik, Asrizal merupakan seorang narapidana di penjara Salemba. Sementara itu, sang istri beroperasi sebagai penjual materai secara online. Polisi mengatakan bahwa tindakan ini telah merugikan negara sebesar Rp 37 miliar.

“Yang mengajari suaminya sendiri. Suaminya sekarang ini adalah napi di Lapas Salemba dengan kasus yang sama. Jadi WID ini suaminya itu adalah napi, dialah yang mengajari pembuatan akunnya, bagaimana memasarkan barang-barang palsu ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Yusri Yunus.

Mereka kemudian dihadapkan ke kursi pesakitan.

“Ini merugikan negara, jika kita total semua kerugian negara yang ada saat ini, hampir mencapai Rp 13 miliar. Jika kita hitung dari 3,5 tahun yang lalu saat dia mulai bekerja, setidaknya kerugian total mencapai Rp 37 miliar,” ucapnya.

Pada tanggal 23 November 2023, Pengadilan Negeri Jaksel menjatuhkan hukuman kepada Asriza selama 3 tahun 8 bulan penjara. Sementara itu, istrinya dihukum selama 3 tahun penjara. Jaksa tidak menerima putusan ini dan mengajukan banding.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Asrizal dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Terdakwa II Widya Astuti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Selain pidana penjara, keduanya juga harus membayar denda sejumlah Rp 1.000.000.000 atas tindak pidana yang dilakukan. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” kata Ketua Majelis Tony Pribadi yang didampingi oleh anggota Majelis Ewit Soetriadi dan Singgih Budi Prakoso.

READ  Sidang Praperadilan Siskaeee: Penentuan Keputusan

Alasan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman adalah karena memperhatikan motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, sikap batin para terdakwa, akibat yang ditimbulkan, dan pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa. Tujuan dari hal tersebut adalah agar putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan dapat mencerminkan tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

“Selain itu pidana juga sebagai prevensi umum yaitu untuk mencegah orang lain melakukan perbuatan yang dilakukan para terdakwa dan menentramkan keguncangan dalam masyarakat terhadap suatu kejahatan dan pidana yang dijatuhkan tidak hanya untuk mendidik para terdakwa sendiri, tetapi juga sebagai peringatan dan pendidikan bagi masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan yang dilakukan oleh para terdakwa,” ucap majelis.

Kesimpulan

Pasutri Asrizal dan Widya Astuti dihukum penjara selama 6 tahun dan 5 tahun karena terlibat dalam konspirasi menjual materai palsu senilai Rp 37 miliar. Mereka telah merugikan negara dalam jumlah yang besar, dan kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman ini demi mencerminkan tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan pencegahan tindak pidana.