Pemkot Solo Akan Keluarkan SE untuk Menghimbau Masyarakat Tidak Menjual Daging Anjing

indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Perdagangan daging anjing di Solo masih terus marak dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Peternakan (DPKPP) Kota Solo telah mendata sebanyak 27 warung yang menjual olahan daging anjing.

Kepala Dinas Pangan, Kelautan, Pertanian, dan Perikanan (DPKPP) Solo, Eko Nugroho Isbandijarso, mengungkapkan bahwa berdasarkan pendataan yang dilakukan, terdapat puluhan warung daging anjing yang beroperasi di Solo. Warung-warung tersebut membutuhkan sekitar 90-100 ekor anjing setiap harinya.

“Di sini, data mengenai warung mencatat ada 27 tempat yang kami pantau, dengan jumlah penjualan daging anjing sekitar 90-100 ekor per hari dari 27 warung tersebut,” ungkap Eko saat dihubungi wartawan pada Jumat (12/1/2024).

“Ya (sembunyi-sembunyi). Meskipun kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa sampel anjing terkait rabies, belum pernah ada yang dinyatakan positif,” lanjutnya.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana akan membuat surat edaran (SE) bersama dengan Sekretaris Daerah pada pekan depan. Surat edaran ini bertujuan sebagai imbauan agar masyarakat tidak melakukan peredaran daging anjing.

“SE akan kita bahas dengan Pak Sekda besok, yaitu pada hari Selasa. Jika SE tersebut berfungsi sebagai imbauan, maka belum bisa dijalankan sebagai tindakan nyata. Isinya hanya berupa imbauan untuk tidak melakukan penjualan,” jelasnya.

Pemerintah Kota Solo saat ini masih dalam proses penyusunan Surat Edaran (SE) terkait dengan larangan penjualan daging anjing. Selama SE tersebut belum dirilis, pihak pemkot masih terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya konsumsi daging anjing. Selain itu, pihak pemkot juga mengacu pada surat edaran dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah.

READ  Bey Klaim Jabar Bukan Pemasok Daging Anjing, Ini Faktanya!

“Kami akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya mengkonsumsi daging anjing yang diduga mengandung bakteri yang dapat menular. Besok, Surat Edaran akan dikeluarkan di tingkat kota,” ujar narasumber.

Simak informasi lengkapnya di sini.

Kesimpulan

Pemkot Solo akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menghimbau masyarakat tidak menjual daging anjing, setelah ditemukan puluhan warung yang menjual olahan daging anjing. Meskipun belum ada anjing yang positif terinfeksi rabies, langkah ini diambil sebagai tindakan preventif. Pemerintah Kota Solo sedang menyusun SE dan selama ini terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi daging anjing. Surat Edaran ini diharapkan bisa menghentikan perdagangan daging anjing di Solo.