indotim.net (Minggu, 21 Januari 2024) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah melakukan penonaktifan terhadap 63 fungsionaris pengurus. Mereka dinonaktifkan dikarenakan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) dan menjadi tim sukses capres-cawapres pada tahun 2024.
Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi H. Amin Said Husni mengumumkan bahwa sebanyak 63 nama fungsionaris telah dinonaktifkan dari jajaran Pengurus Harian dan Pleno PBNU melalui Surat Keputusan Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024. Pengumuman ini disampaikan di Jakarta pada hari Minggu (21/1/2024).
“Mereka tersebar di beberapa partai dan semua calon presiden. Ada yang menjabat sebagai Mustasyar, Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah, A’wan Syuriyah, hingga pengurus badan otonom dan lembaga,” ujar kata Said dikutip dalam laman NU Online.
Sebanyak 63 pengurus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang ikut mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif (nyaleg) dan menjadi tim sukses (timses) dinonaktifkan. Keputusan penonaktifan berlaku sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang hingga proses pemilu 2024 selesai.
Mayoritas nama sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU. Surat Keputusan ini sebagai penegasan dari PBNU atas permohonan nonaktif mereka,” imbuh dia.
Semua fungsionaris tersebut merupakan calon legislatif yang terdaftar resmi dan menjadi tim sukses calon presiden dan wakil presiden.
Dalam jajaran Mustasyar PBNU, terdapat beberapa nama yang dinonaktifkan karena terlibat dalam kegiatan menjadi calon legislatif (nyaleg) dan tim sukses (timses). Di antara nama-nama tersebut, terdapat mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang menjadi Timses Tim Nasional Amin, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Habib Luthfi bin Yahya yang menjadi Timses Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, serta mantan politisi PKB Muhammad AS Hikam yang menjadi Timses Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud.
Sementara itu, di jajaran Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah terdapat lima orang caleg dan 11 orang yang masuk tim capres. Antara lain KH Ma’shum Faqih (Timnas Amin), Khofifah Indar Parawansa (TKN Prabowo-Gibran), dan KH Mustofa Aqil Siradj (TPN Ganjar-Mahfud).
Nama Khofifah, sebagai Ketua Umum Muslimat NU, juga termasuk dalam jajaran 48 orang Pengurus Pleno PBNU yang dinonaktifkan. Selain Khofifah, terdapat pula Ketua Umum Jam’iyatul Qurra’ wal Huffadz, Saifullah Ma’shum (Timnas Amin), dan Ketua Umum Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), KH Asep Saifuddin Chalim.
Ketua Umum Ikatan Sarjana NU (ISNU) Ali Masykur Musa dan Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian NU (LPPNU) Nusron Wahid (TKN Prabowo-Gibran) serta Ketua Lembaga Takmir Masjid NU (LTMNU) Nasyirul Falah Amru dan Ketua Badan Pengembangan Inovasi Strategis Yenny Wahid (TPN Ganjar-Mahfud) telah dinonaktifkan sebagai pengurus PBNU. Keputusan ini diambil karena mereka menjadi calon legislatif (caleg) dan juga menjadi tim sukses (timses) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang.
Kesimpulan
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menonaktifkan 63 fungsionaris pengurus yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan menjadi tim sukses capres-cawapres pada tahun 2024. Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang hingga proses pemilu 2024 selesai. Nama-nama yang dinonaktifkan terdiri dari berbagai jabatan di PBNU, termasuk Mustasyar, Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah, A’wan Syuriyah, dan pengurus badan otonom dan lembaga. Meskipun mayoritas dari mereka sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU, surat keputusan ini merupakan penegasan resmi dari PBNU. Beberapa nama yang terlibat dalam kegiatan menjadi calon legislatif dan tim sukses adalah mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Habib Luthfi bin Yahya, dan mantan politisi PKB Muhammad AS Hikam. Terdapat pula nama-nama penting seperti Ketua Umum Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Umum Jam’iyatul Qurra’ wal Huffadz Saifullah Ma’shum yang juga dinonaktifkan. Keputusan ini diambil agar PBNU dapat menjaga netralitasnya dalam pemilihan umum mendatang.