Ramai Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Beli BBM Subsidi, Ini Faktanya!

indotim.net (Jumat, 08 Maret 2024) – Kabar terkait PT Pertamina (Persero) yang akan mengusulkan larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor kembali santer. Sebelumnya, aturan tersebut diusulkan oleh pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan saat ini rencananya akan diterapkan di Bali.

Usulan mengenai peraturan ini sampai menyita perhatian di media sosial serta menjadi pembicaraan seru di dunia maya. Berdasarkan laporan dari kantor berita Antara dan Kominfo, PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan kepada Pemerintah Daerah di Bali untuk melarang penunggak pajak kendaraan bermotor dari membeli bahan bakar minyak bersubsidi.

Namun, perlu diinformasikan bahwa kabar mengenai penunggak pajak kendaraan yang dilarang membeli BBM subsidi masih dalam tahap usul dan belum dilaksanakan. Informasi ini disampaikan oleh Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi pada bulan November 2023 yang lalu.

Hal serupa telah dikonfirmasi oleh Corporate Secretary PT. Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, terkait dengan isu pelarangan pembelian BBM bagi para penunggak pajak. Belum ada aturan resmi atau nasional yang mengatur hal ini.

Pajak kendaraan bermotor juga dikelola oleh pemerintah provinsi sehingga kebijakan terkait pajak kendaraan merupakan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) ujar Irto.

Konfirmasi ini dilakukan lantaran adanya penyebaran berita hoax mengenai hal tersebut. Salah satunya unggahan di media sosial X dan beberapa postingan Facebook yang ditemukan oleh hasil penelusuran Jabar Saber Hoaks.

Informasi tersebut sangat penting untuk disebarkan guna menghindari kepanikan di masyarakat terkait pembelian BBM subsidi oleh penunggak pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya klarifikasi resmi, diharapkan dapat mengurangi informasi yang tidak benar yang beredar di media sosial.

READ  Airlangga Dapatkan Keluhan Penduduk Batu Cermin NTT Terkait Lahan Kering akibat Cuaca

Unggahan tersebut berisi video berdurasi 35 detik yang menjelaskan tentang peraturan baru terkait larangan pembelian BBM subsidi bagi pemilik kendaraan bermotor yang telat membayar pajak. Video tersebut diunggah pada tanggal 27 Februari.

Di dalam video tersebut, dijelaskan pula mengenai prosedur di setiap pompa bensin (SPBU). Ada petugas yang bertugas untuk memeriksa riwayat pembayaran pajak. Jika ternyata masih ada tunggakan pajak kendaraan, maka pengemudi akan diarahkan untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi.

Setelah ramainya kabar tentang penunggak pajak kendaraan yang dilarang membeli BBM subsidi, Kominfo akhirnya memberikan klarifikasi. Pada tanggal 1 Maret 2024, Kominfo resmi membantah kabar tersebut melalui laman web resminya. Mereka menyatakan bahwa video yang beredar mengandung informasi yang tidak benar alias Hoax.

Kesimpulan

Meskipun ramai kabar tentang larangan pembelian BBM subsidi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor, termasuk usulan dari PT Pertamina yang sudah menyita perhatian publik, perlu dicatat bahwa hal tersebut masih dalam tahap usul dan belum dilaksanakan. Klarifikasi resmi dari Pertamina dan Kominfo menepis berita hoax yang beredar di media sosial, memberikan kepastian bahwa tidak ada aturan resmi yang mengatur larangan tersebut. Informasi ini penting untuk menghindari kepanikan dan mengurangi sebaran informasi yang tidak benar di masyarakat terkait isu tersebut.