Pemilihan Presiden 2024 dan Ribuan Posisi Pegawai ASN

indotim.net (Selasa, 23 Januari 2024) – Saya berharap pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah menyediakan formasi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) sekitar 2.302.543 bukan kebijakan untuk menarik simpati mendulang suara pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Apakah jumlah formasi lebih dari 2 juta tersebut sesuai dengan kebutuhan? Jika tidak sesuai, maka kita akan melihat ASN yang berada di ruangan kantor pemerintah pusat dan daerah menjadi pengangguran terselubung (disguised unemployment).

Pengangguran terselubung marak terjadi pada masa Orde Baru. Kami mengenangnya sebagai pasukan 081204; datang ke kantor pukul 8.00 pagi, istirahat pukul 12.00 siang, dan pulang jam 4.00 sore, namun tidak memiliki produktivitas. Setelah melakukan absen, tidak diketahui apa yang dikerjakan pegawai dan di mana, tetapi tetap mengambil gaji dan tunjangan setiap bulan.

Mengapa hal ini terjadi? Karena pengadaan PNS tidak didasarkan pada kebutuhan yang sebenarnya. Informasi mengenai beban kerja jabatan per jabatan tidak tersedia, karena mengabaikan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Dengan jumlah PNS yang mencapai sekitar 4 juta orang, daya saing Indonesia kini terpuruk dan berada di bawah lima negara ASEAN lainnya seperti Brunei Darussalam, Filipina, Malaysia, dan Singapura. Birokrasi pada masa Orde Baru bahkan dijuluki dengan “red tape” atau birokrasi yang rumit dan tidak efektif: lambat, tidak profesional, tidak kompetitif, tidak efisien, tidak terukur, dan rentan terhadap korupsi.

Obesitas Jumlah ASN dan APBN/APBD

Menurut data dari Badan Kepegawaian Negara (bkn.go.id, 2023), hingga Juni 2023 tercatat sebanyak 4.282.429 ASN. Jumlah ini mengalami penurunan akibat pensiun, pengunduran diri, atau kematian pegawai pada periode Juni hingga Desember 2023. Namun, penurunan tersebut berhasil tertutupi melalui rekrutmen seleksi nasional pada November 2023 yang memberikan kesempatan untuk mengisi 572.496 formasi ASN.

READ  Heboh! 4 Fakta Tersembunyi Kasus 7 PPLN Kuala Lumpur Tersangka

Berdasarkan data resmi BKN, terdapat sebanyak 177.767 PNS yang akan mencapai usia pensiun pada Desember 2023. Dari total formasi yang ada sebanyak 572.496, tercatat 394.721 lowongan ASN yang merupakan formasi baru yang diajukan oleh instansi pemerintah. Dengan begitu, dapat diprediksi bahwa penambahan 2.302.543 formasi pada tahun 2024 akan meningkatkan jumlah ASN menjadi lebih dari 5 juta orang.

Pemerintah memiliki alasan kuat mengapa mereka menyediakan banyak formasi dalam Pilpres 2024. Pertama, pemerintah daerah membutuhkan banyak tenaga ASN untuk menjalankan tugas-tugas mereka. Kedua, kebijakan pengadaan ASN 2024 juga bertujuan untuk menyelesaikan masalah non-ASN. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah pemerintah daerah benar-benar membutuhkan atau sekadar menginginkan ASN? Jika memang dibutuhkan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung kebutuhan pegawai dengan memperhatikan beban kerja di setiap jabatan. Sejak tahun 2014, untuk mendapatkan persetujuan mengenai formasi, pemerintah mewajibkan instansi pusat dan daerah untuk melakukan perhitungan beban kerja serta proyeksi kebutuhan ASN dalam lima tahun mendatang. Namun, jika hanya ingin menambah jumlah ASN, maka bisa jadi akan menghadapi masalah seperti yang telah dilakukan beberapa pemerintah daerah sebelumnya. Terdapat risiko bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) akan terkuras habis untuk membayar gaji pegawai, sehingga pembangunan infrastruktur terbengkalai.

Dikutip dari Banda Aceh-KemenagNews (18/12/2012), terdapat sebanyak 11 kabupaten/kota yang menggunakan lebih dari 70 persen APBD-nya untuk belanja pegawai, termasuk gaji dan pekerja honorer. Daerah-daerah tersebut antara lain Kota Langsa (77 persen), Kabupaten Kuningan (74 persen), Kota Ambon (73 persen), Kabupaten Ngawi (73 persen), Kabupaten Bantul (72 persen), Kabupaten Bireun (72 persen), Kabupaten Klaten (72 persen), Kabupaten Aceh Barat (71 persen), Kota Gorontalo (70,3 persen), Kabupaten Karanganyar (70,1 persen), dan Kota Padangsidempuan.

READ  Heboh! Ara Pamit dari PDIP, Mengungkap Sinyal Gabung Prabowo-Gibran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa sebagian besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan untuk membayar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah (CNBC Indonesia, 25/05/2021). Ia juga menjelaskan bahwa Provinsi Bangka Belitung menghabiskan 35% dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk membayar gaji pegawai, sedangkan rata-rata pemerintah kabupaten mengalokasikan 35,5% APBD untuk hal yang sama. Bahkan, sebanyak 30 pemerintah kabupaten melampaui persentase tersebut, dengan Kabupaten Bangkalan mencapai 50%.

Bukan Kepentingan Politik

Belajar dari pengalaman masa lalu, penambahan jumlah pegawai harus didasarkan pada kebutuhan nyata instansi, bukan semata-mata keinginan. ASN yang berlebihan namun kurang produktif akan berdampak negatif terhadap APBN dan APBD. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan akan tergerus hanya untuk membayar gaji pegawai, yang pada akhirnya berimplikasi pada terbengkalainya pembangunan daerah.

Lebih buruk lagi, daya saing pemerintah (Competitiveness Indeks) 2023) yang saat ini cukup bagus berada pada ranking 34 dari sebelumnya di posisi 44 juga akan terpengaruh. Karena itu, kita berharap semoga penambahan jutaan formasi bukan karena kepentingan politik sesaat.