Polisi Masih Dalami Laporan Connie Bakrie oleh Rosan: Klarifikasi

indotim.net (Rabu, 28 Februari 2024) – Upaya penyelidikan terhadap dugaan pencemaran reputasi Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, oleh Connie Rahakundini Bakrie oleh Bareskrim Polri masih dalam tahap pengklarifikasian, demikian disampaikan oleh pihak kepolisian.

Kepala Penyiaran dan Hubungan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Badan Reserse Kriminal Polri. Trunoyudo menyebutkan bahwa para penyidik akan melakukan klarifikasi mulai dari pelapor hingga saksi-saksi yang terkait.

“Prosesnya masih dalam tahapan klarifikasi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” kata Truno kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2024).

Trunoyudo belum memerinci kapan agenda klarifikasi terhadap Rosan maupun Connie dilakukan. Dia hanya memastikan pihaknya tengah menangani perkara itu.

“Kami pastikan proses ini pada tahap klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi,” imbuhnya.

Rosan Laporkan Connie

Rosan Roeslani telah melaporkan Connie Bakrie ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Langkah ini diambil oleh Rosan sebagai respons atas pernyataan yang dinilainya merugikan.

Kuasa hukum Rosan, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa laporan terhadap Connie telah disampaikan oleh pihaknya pada Senin (12/2). Connie dilaporkan atas pernyataannya dalam video yang diunggah di saluran YouTube ‘Kanal Anak Bangsa’.

“Laporannya terkait dengan tindakan Connie yang dianggap mencemarkan nama baik Pak Rosan melalui ucapan-ucapan. Kami melaporkannya atas pelanggaran Pasal 45 UU ITE juncto Pasal 27,” ungkap Otto kepada wartawan pada hari Selasa (13/2/2024).

Otto menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan karena Rosan merasa namanya dicatut oleh Connie dalam pernyataannya yang menyebut Prabowo Subianto hanya akan menjabat sebagai presiden selama dua tahun. Menurut Otto, kliennya merasa dirugikan oleh pernyataan Connie tersebut.

READ  Kejagung Menerima Positif Putusan MK tentang Jaksa Agung dan Parpol

Bagian kesepuluh dari artikel ini membahas klarifikasi terkait pernyataan Connie yang dibantah oleh Rosan.

“Jadi kan di situ Connie ngomong gitu, Connie kan bantah yang dibilang tentang Prabowo itu hanya dua tahun dan sebagainya itu kan. Dituduh di situ kan Pak Rosan yang ngomong seperti itu, padahal sebenarnya Pak Rosan nggak pernah ngomong seperti itu. Jadi itu kan sebenarnya kan merugikan nama baiknya Pak Rosan,” jelas Otto.

Kesimpulan

Dari artikel [Polisi Masih Dalami Laporan Connie Bakrie oleh Rosan: Klarifikasi], dapat disimpulkan bahwa Bareskrim Polri masih dalam proses pengklarifikasian terkait dugaan pencemaran nama baik Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, oleh Connie Rahakundini Bakrie. Laporan yang dibuat oleh Rosan terkait pernyataan Connie yang dianggap merugikan nama baiknya telah menjadi fokus penyelidikan, dan proses klarifikasi sedang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kasus ini.