Polisi Prohibits Brong Exhaust in Jakarta, Violators Will Be Fined!

indotim.net (Selasa, 16 Januari 2024) – Polda Metro Jaya telah mengeluarkan larangan penggunaan knalpot brong di wilayah DKI Jakarta. Kepolisian akan secara tegas menindak para pelanggar aturan ini.

“Tentunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, kita akan mengatur penggunaan knalpot brong dengan lebih tertib. Penggunaan knalpot brong tidak diperbolehkan,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, saat diwawancarai oleh wartawan pada Selasa (16/1/2024).

Kepolisian akan memberikan imbauan kepada pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus memberikan imbauan kepada masyarakat terkait masalah knalpot brong ini yang sangat mengganggu ketertiban umum dan kebisingan,” kata Kepala Polisi.

Meski begitu, Polisi akan melakukan penertiban dan penilangan terhadap pengendara nakal yang tetap menggunakan knalpot brong di Jakarta.

Telah diumumkan bahwa Polisi Jakarta akan melarang penggunaan knalpot brong di jalanan ibu kota. Bagi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong, akan diberlakukan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Dalam sebuah konferensi pers, juru bicara polisi menjelaskan, “Tentu akan ada sanksi. Sanksi tilang. Tentunya sesuai dengan Undang-undang yang ada, akan kita tertibkan tidak boleh knalpot brong itu.”

Kebijakan ini merupakan upaya untuk menciptakan ketertiban dan mengurangi polusi suara di Jakarta. Knalpot brong, yang merupakan knalpot aftermarket dengan suara yang lebih bising daripada knalpot standar, sering menjadi penyebab gangguan ketenangan di jalan.

Pengendara dihimbau untuk segera mengganti knalpot brong mereka dengan knalpot standar agar tidak terkena sanksi tilang. Selain itu, langkah ini juga sebagai bentuk kesadaran terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar.

Selain knalpot brong, polisi juga akan terus mengawasi dan menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas lainnya. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran serta keselamatan dalam berlalu lintas di Jakarta.

READ  Mahfud Md Ungkap Rekomendasi Terbaru Satgas TPPU dengan Perkiraan Rp 349 Triliun

Semoga dengan kebijakan ini, suasana di jalanan Jakarta menjadi lebih nyaman dan aman bagi semua pengguna jalan.

Kesimpulan

Polda Metro Jaya telah mengeluarkan larangan penggunaan knalpot brong di wilayah DKI Jakarta dan akan menindak tegas pelanggar aturan ini. Kepolisian memberikan imbauan kepada pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong guna menjaga ketertiban masyarakat. Polisi juga akan melakukan penertiban dan penilangan terhadap pengendara nakal yang masih menggunakan knalpot brong di Jakarta. Penggunaan knalpot brong dianggap mengganggu ketertiban umum dan kebisingan serta berkontribusi terhadap polusi suara di Jakarta. Pengendara dihimbau untuk segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar agar tidak dikenai sanksi tilang. Selain itu, polisi juga akan terus mengawasi dan menindak pengendara pelanggar aturan lalu lintas lainnya guna meningkatkan kesadaran dan keselamatan berlalu lintas di Jakarta dalam upaya menciptakan lingkungan jalan yang lebih nyaman dan aman bagi semua pengguna jalan.