Polisi Serahkan Kasus Arya Wedakarna ke Polda Bali, Begini Kronologinya!

indotim.net (Selasa, 23 Januari 2024) – Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna, dilaporkan oleh MUI Bali ke Bareskrim Polri. Penanganan kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Bali.

“Terkait masalah anggota Dewan di Bali, laporan MUI sudah dilimpahkan ke Polda Bali. Laporan tersebut akan disatukan dengan laporan polisi yang sedang ditangani oleh Polda Bali,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, kepada wartawan pada Selasa (23/1/2024).

Petugas Polri telah mengumumkan bahwa kasus Arya Wedakarna akan diserahkan ke Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut. Detail tentang progres penanganan kasus ini di Bareskrim tidak dijelaskan secara rinci oleh petugas yang bersangkutan.

Polri menjelaskan bahwa kasus Arya Wedakarna akan ditangani oleh Polda Bali ke depannya,” jelas Erdi.

Polri telah melimpahkan kasus Arya Wedakarna ke Polda Bali. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali melaporkan Arya Wedakarna terkait pernyataannya yang menolak staf penyambut tamu atau frontliner Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala. Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 12 Januari 2024.

Polri telah melakukan pengalihan kasus Arya Wedakarna ke Polda Bali. Arya dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA. Hal ini merujuk pada Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP.

“Hari ini kami melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian yang terkait dengan sentimen SARA,” ujar Ketua Bidang Hukum MUI Bali, Agus Samijaya, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/1/2024).

READ  Ganjar Minta Pajak Hiburan Dievaluasi: Mengapa Tarifnya Sebesar itu?

Ucapan Arya Wedakarna menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, Arya menyatakan penolakannya terhadap staf penyambut tamu atau frontliner Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, yang menggunakan penutup kepala. Arya juga mengungkapkan bahwa pernyataannya yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat telah dipotong oleh sejumlah pihak.

Dalam video tersebut, terlihat Arya sedang berbicara dengan pihak bandara dalam sebuah rapat.

“Saya tidak ingin yang terlihat sebagai mahasiswa perwakilan, saya ingin gadis-gadis Bali seperti kamu, rambut terbuka dan terlihat. Jangan menggunakan penutup wajah yang tidak jelas. Ini bukan Timur Tengah. Betapa nyamannya di Bali. Gunakan mahkota bunga atau apa pun, menggunakan perhiasan di sini. Jika memungkinkan, sebelum bertugas, suruhlah untuk bersembahyang di pura dan menggunakan perhiasan,” ujar Arya seperti yang terlihat dalam video yang beredar.

Klarifikasi Arya Wedakarna

Arya kemudian memberikan klarifikasi. Dia mengatakan pernyataan itu disampaikannya dalam rapat Komite I DPD RI utusan Provinsi Bali bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Bea-Cukai, dan instansi terkait di kantor Bandara Ngurah Rai pada 29 Desember 2023.

“Atas masukan dari para tokoh bangsa, maka saya senator DPD RI Arya Wedakarna dengan ini menyampaikan beberapa hal, meluruskan, mengklarifikasi, terkait dengan beredarnya potongan dari rapat kerja kami selaku Komite I Bidang Hukum DPD RI utusan Provinsi Bali. Yang pertama adalah terkait dengan adanya pertemuan rapat dengar pendapat bersama dengan jajaran Airport Ngurah Rai, Bea-Cukai, dan juga instansi terkait yang bertempat di kantor Airport Ngurah Rai pada tanggal 29 Desember 2023, yang di mana dalam rapat itu kami menindaklanjuti di masa reses, masa sidang bulan Desember 2023 sebagai amanat konstitusi,” kata Arya dalam video klarifikasi yang diunggah di akun Instagram.

READ  Du Hektar Ladang Ganja di Aceh Utara Dibabat Habis

Arya menyatakan bahwa pada kesempatan tersebut, pihaknya memberikan arahan kepada petugas Bea-Cukai di lokasi untuk memprioritaskan putra-putri terbaik Bali agar menjadi frontliner bandara.

“Maka dari itu, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan video viral yang beredar di masyarakat bahwa video yang beredar adalah video yang telah dipotong oleh sejumlah media ataupun oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Arya.

“Kedua, kami memberikan arahan kepada petugas Bea-Cukai dan pimpinan Bea-Cukai untuk memprioritaskan putra-putri terbaik dari Bali menjadi staf di bagian terdepan atau frontliner yang menyambut para tamu setelah mendarat pesawat di Airport Ngurah Rai. Hal ini wajar dan menjadi cita-cita dari semua wakil rakyat,” ujar narasumber.

Kesimpulan

Polisi telah menyerahkan kasus Arya Wedakarna, anggota DPD RI asal Bali, ke Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut. Laporan dari MUI Bali terkait pernyataannya yang menolak staf penyambut tamu menggunakan penutup kepala telah diterima dan teregistrasi. Arya diduga melanggar undang-undang tentang ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA. Video pernyataan Arya yang viral di media sosial menjadi dasar laporan tersebut. Arya kemudian memberikan klarifikasi bahwa pernyataan tersebut diungkapkan dalam rapat Komite I DPD RI bersama jajaran Bandara Ngurah Rai. Pihaknya juga memberikan arahan kepada petugas Bea-Cukai untuk memprioritaskan putra-putri terbaik Bali menjadi frontliner bandara. Polri tidak memberikan rincian terperinci tentang progres penanganan kasus ini.