Rapat Strategis Komisi II DPR: KPU Konsultasi Perubahan Jadwal Pilkada 2024

indotim.net (Selasa, 16 Januari 2024) – Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar rapat untuk membahas sejumlah Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Salah satu topik yang dibahas dalam rapat ini adalah perubahan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang direncanakan dipercepat dari November 2024 menjadi September 2024.

Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (16/1/2024). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dan dihadiri juga oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, serta Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.

“Seperti yang telah kami komitmen sejak awal, setiap KPU atau Bawaslu mengajukan permohonan konsultasi terkait peraturan yang mereka buat, kami selalu memberikan prioritas. Oleh karena itu, pada sore hari pada hari pertama masa sidang, kami membahas hal ini secara langsung karena hal ini penting. Terlebih lagi, pemilu akan dilaksanakan dalam 29 hari lagi, sehingga diperlukan keputusan yang cepat,” kata Doli kepada wartawan di sela-sela rapat.

Dalam rapat tersebut, KPU mengagendakan konsultasi terkait empat PKPU dan dua Perbawaslu. Ada dua poin penting yang dibahas dalam rapat ini, yaitu rekapitulasi perhitungan suara dan tahapan pelaksanaan pilkada.

“Dalam rapat dengan Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkonsultasi mengenai perubahan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Salah satu isu yang dibahas adalah peraturan KPU tentang rekapitulasi penghitungan suara. Hal ini sangat sensitif karena kita ingin memastikan bahwa proses perhitungan suara berlangsung adil, transparan, dan dapat diakses oleh semua pihak, serta menghindari potensi kecurangan dalam pemilu. Selain itu, juga dibahas rancangan dan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang diajukan oleh KPU,” jelas Doli.

READ  Menjelajahi Sejarah Kesultanan Ageng Tirtayasa di Banten Bersama Alam Ganjar

Dalam rapat bersama Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan konsultasi terkait rencana perubahan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, saat ini jadwal pelaksanaan Pilkada masih ditetapkan pada bulan November. Namun, DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada sebagai usul inisiatif terkait perubahan jadwal tersebut.

“Saat ini, kami masih mengacu pada undang-undang yang berlaku saat ini di mana undang-undang tersebut mencantumkan pelaksanaan Pilkada pada tanggal 27 November. Meskipun sebelumnya telah kami sampaikan bahwa DPR saat ini sedang mengusulkan inisiatif perubahan, salah satunya adalah perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada yang akan dimajukan menjadi bulan September,” kata dia.

Kesimpulan

Dalam rapat strategis antara Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu, perubahan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 menjadi salah satu topik yang dibahas. KPU berkonsultasi dengan Komisi II DPR terkait perubahan jadwal tersebut, yang direncanakan untuk dimajukan dari November 2024 menjadi September 2024. Selain itu, hal-hal sensitif seperti rekapitulasi perhitungan suara dan tahapan pelaksanaan pilkada juga dibahas dalam rapat tersebut. Keputusan terkait perubahan jadwal pilkada tersebut diharapkan dapat diambil dengan cepat mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat.