Apakah Rentenir Bisa Diadili Hukum? Pertanyaannya Ada Jawabannya!

indotim.net (Selasa, 14 November 2023) – Sebagian masyarakat sering kali melakukan pinjaman kepada rentenir dengan berbagai alasan. Namun, setelah meminjam, tidak jarang peminjam (debitur) mengalami kesulitan untuk melunasi utang karena dikenakan bunga yang tinggi.

Penambahan bunga yang tinggi ini seringkali membuat debitur semakin terjerat dalam utang yang harus dibayarkan. Melihat kondisi ini, seringkali muncul pertanyaan apakah rentenir dapat dipidana?

Pengertian Rentenir

Menurut situs sikapiuangmu.ojk.go.id, rentenir dapat diartikan sebagai seseorang yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan melalui pembayaran bunga.

Rentenir biasanya memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi kepada peminjam (debitur) yang membutuhkan dan terdesak, sehingga debitur terpaksa menyetujui semua syarat dan ketentuan yang ditetapkan secara sepihak oleh rentenir.

Rentenir Dapat Dipidana?

Menurut pendapat advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H., dalam wawancara dengan media, secara prinsip, kegiatan peminjaman dengan bunga adalah legal dan tidak melanggar hukum.

Hal ini sesuai dengan Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa pinjaman adalah perjanjian di mana pihak pertama memberikan sejumlah barang yang habis karena pemakaian kepada pihak kedua, dengan syarat bahwa pihak kedua akan mengembalikan jumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama.

Selain itu, Pasal 1765 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga mengizinkan pemberlakuan bunga atas peminjaman uang atau barang yang habis karena pemakaian.

Maka dari itu, menurut Yudhi, rentenir tidak termasuk dalam kategori praktik “bank gelap” karena rentenir tidak menghimpun dana dari masyarakat. Mereka hanya menyediakan pinjaman dengan bunga tinggi kepada masyarakat, sehingga tidak layak dikenai sanksi pidana di bidang perbankan.

READ  Heboh! Muncul Tanaman Seram Mirip Bunga Bangkai di Depok, Peneliti Dituntut Turun Tangan!

“Bank gelap” merujuk pada seseorang atau lembaga yang beroperasi seperti bank tetapi secara ilegal menghimpun dana masyarakat. Hal ini juga melanggar Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali jika diatur dalam undang-undang khusus.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali jika diatur dalam undang-undang khusus.

Rentenir Bertindak Kasar

Sementara, jika rentenir menagih dengan cara memaki-maki peminjam melalui media WhatsApp dengan kata-kata kasar, perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan pidana dan peminjam dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang, yaitu Polri, atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa:

Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).

Selain itu, dapat juga dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 Ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa:

Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan yang bertujuan agar diketahui oleh publik, dapat dipidana karena pencemaran dengan penjara maksimal sembilan bulan atau denda hingga empat ribu lima ratus Rupiah.

READ  Sibuknya Petani Bunga Menyambut Pemesanan untuk Pemakaman Ratu Elizabeth II

Jika “rentenir” mengunjungi rumah peminjam dan mengancam dengan kata-kata kasar serta kekerasan, maka dapat pula dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013, yang menyatakan bahwa:

Barang siapa melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik pada diri sendiri maupun orang lain, dapat dipidana dengan penjara maksimal satu tahun atau denda hingga empat ribu lima ratus Rupiah.

Kesimpulan

Berdasarkan perkembangan hukum di Indonesia, secara prinsip, kegiatan pinjaman dengan bunga yang tinggi dari rentenir adalah legal dan tidak melanggar hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 1754 dan Pasal 1765 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur tentang pinjaman dan pemberlakuan bunga. Namun, perlu diperhatikan bahwa jika rentenir menggunakan tindakan kasar seperti mengancam atau mencemarkan nama baik melalui media elektronik atau mengunjungi dan mengancam di rumah peminjam, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau KUHP. Jadi, meskipun rentenir tidak dapat dipidana dalam konteks perbankan, mereka tetap harus mematuhi aturan hukum yang berlaku dan jika melanggar, dapat ditindak secara pidana.