2 WN Malaysia Terungkap Sebagai Dalang Serangan Maut Bom Bali

indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Dua warga negara Malaysia telah mengaku bersalah sebagai kaki tangan dalam serangan bom Bali pada tahun 2002. Pengakuan mereka ini dilontarkan setelah mereka ditahan selama puluhan tahun di Teluk Guantanamo, Kuba.

Seperti dilansir The Star, Rabu (17/1/2024), laporan media terkemuka New York Times mengidentifikasi kedua warga Malaysia tersebut sebagai Mohammed Farik Amin (48) dan Mohammed Nazir Lep (47). Keduanya didakwa pada tahun 2021, atau sekitar 18 tahun setelah mereka ditangkap di Thailand.

Farik dan Nzir telah ditahan selama beberapa tahun dalam jaringan penjara rahasia Badan Intelijen Pusat Amerika Serikat (AS) atau CIA di luar negeri.

Pada tahun 2006, kedua pria Malaysia itu dipindahkan ke penjara Guantanamo untuk disidangkan di pengadilan khusus keamanan nasional yang dibentuk Presiden George W Bush setelah serangan 11 September 2001.

Penjatuhan hukuman terhadap kedua pelaku akan dilakukan dalam persidangan pekan depan.

Dua warga negara Malaysia mengaku terlibat sebagai kaki tangan dalam serangan bom Bali yang terjadi pada tahun 2002. Mereka menyampaikan pengakuan tersebut dalam persidangan yang sedang berlangsung.

Selain kedua WN Malaysia, dalam kasus ini juga didakwa Encep Nurjaman alias Hambali, yang merupakan dalang di balik serangan teror tersebut.

Namun pada Oktober tahun lalu, laporan New York Times mengungkapkan bahwa Farik dan Nazir telah menyetujui perjanjian dengan jaksa wilayah di Teluk Guantanamo untuk mengaku bersalah sebagai “kaki tangan” dalam serangan teroris di Bali. Kasus ini kemudian disidangkan secara terpisah dengan kasus Hambali.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Menurut keterangan resmi, dua warga negara Malaysia mengakui bahwa mereka adalah kaki tangan yang terlibat dalam serangan bom Bali pada tahun 2002. Hal ini diungkapkan dalam sidang pengadilan yang saat ini sedang berlangsung.

READ  KPU Memastikan Tersangka 7 PPLN Kuala Lumpur Tidak Mengganggu Tahapan PSU

Hambali, tersangka utama dalam kasus ini, saat ini sedang menghadapi dakwaan pembunuhan, terorisme, dan konspirasi terkait insiden tersebut yang terjadi pada tahun 2002 dan 2003. Jika terbukti bersalah, dia bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam pernyataan pembelaan diri mereka yang dilaporkan oleh New York Times, kedua warga negara Malaysia tersebut telah sepakat untuk memberikan kesaksian menentang Hambali.

Pada tahun 2018, kedua warga negara Malaysia tersebut diadili dengan dakwaan atas sembilan tindak pidana terkait serangan bom yang terjadi di sebuah klub malam di Bali. Serangan tersebut menyebabkan kematian 202 orang. Selain itu, mereka juga didakwa atas pengeboman sebuah hotel pada tahun 2003 yang menewaskan 11 orang.

Kesimpulan

Dalam persidangan yang sedang berlangsung, dua warga negara Malaysia telah mengaku bersalah sebagai kaki tangan dalam serangan bom Bali yang terjadi pada tahun 2002. Mohammed Farik Amin dan Mohammed Nazir Lep mengakui peran mereka setelah ditahan selama puluhan tahun di Teluk Guantanamo, Kuba. Mereka ditangkap pada tahun 2006 dan akan menjalani sidang pekan depan untuk penjatuhan hukuman. Selain itu, Encep Nurjaman alias Hambali juga didakwa sebagai dalang dalam serangan teror tersebut. Kasus ini menjadi penting karena mengungkap dalang di balik serangan maut yang menewaskan 202 orang dan merupakan langkah menuju keadilan atas tragedi yang telah lama terpendam.