SYL Siap Hadapi Sidang Awal Kasus Dugaan Peras Bawahannya Hari Ini

indotim.net (Rabu, 28 Februari 2024) – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), akan menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan pemerasan anak buah dan gratifikasi hari ini. Pengacara SYL, Jamaluddin Koedoeboen, menyatakan kesiapan kliennya untuk mengikuti persidangan tersebut.

Pada hari ini, SYL bersiap untuk mengikuti sidang perdana terkait kasus peras anak buah dan dugaan gratifikasi. “Insyaallah sidang perdana, jam 10.00 WIB, insyaallah siap, sangat siap,” kata Jamaluddin kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini akan digelar hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Tanggal sidang 28 Februari 2024,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo kepada wartawan, Kamis (22/2).

Pengadilan Tipikor Jakarta telah menunjuk hakim yang akan mengadili SYL, yaitu Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Ida Ayu Mustikawati.

Rencana tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/10).

“Majelis hakim Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, Ida Ayu Mustikawati,” kata Zulkifli.

SYL Bakal Didakwa Peras Anak Buah-Gratifikasi

Diketahui, berkas dakwaan SYL telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL segera menjalani persidangan.

“Hari ini jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian) serta rekan-rekannya ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa (20/2).

SYL dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang. SYL bakal didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.

Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementerian Pertanian RI, termasuk penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar,” ujar Ali.

READ  Menkominfo Minta Pengurangan Izin Sertifikat Halal untuk UMKM, Ini Alasannya!

“Lengkapnya (dakwaan) akan dibuka di persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tim Jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud,” sambungnya.

SYL telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.

Terungkap fakta baru dalam kasus yang menjerat SYL, dimana selain dituduh melakukan pemerasan terhadap anak buahnya, dia juga dijerat dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU) oleh KPK.

KPK menduga bahwa SYL menerima sejumlah uang antara USD 4.000 hingga USD 10.000 setiap bulannya dari para bawahannya. Uang setoran tersebut diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, cicilan mobil, dan bahkan perawatan wajah keluarganya.

Kesimpulan

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), siap menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan pemerasan anak buah dan gratifikasi. Pengacara SYL, Jamaluddin Koedoeboen, menyatakan kesiapan kliennya untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. SYL dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang, dengan dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar dan dituduh menerima uang dari para bawahannya untuk keperluan pribadi.