indotim.net (Sabtu, 09 Maret 2024) – Kementerian Agama menetapkan bahwa pelaku usaha, termasuk pedagang kaki lima, harus memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2024. Menyikapi hal ini, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengusulkan penundaan penerapan sertifikasi halal tersebut.
Teten mengungkapkan ketidakoptimisan bahwa semua pelaku UMKM dapat segera memperoleh sertifikasi halal untuk produknya sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Terutama bagi pelaku UMKM di bidang kuliner, di mana umumnya dibutuhkan waktu yang lebih lama dalam proses perolehan sertifikat halal tersebut.
“Ya kita sudah bahas, prediksi kita tidak mungkin bisa 100% lah. Para pelaku UMKM yang paling besar kan di kuliner ya, termasuk ini di dunia usaha misalnya herbal, kosmetik sehingga diperlukan relaksasi. Relaksasinya seperti apa? Penundaan kewajiban mereka untuk supaya sertifikasi halal karena kalau nggak nanti mereka tersangkut masalah hukum,” kata Teten saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024).
Meski begitu, Teten tidak memberikan target pasti untuk penundaan tersebut. Menurutnya, keputusan ini perlu disesuaikan dengan kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menangani sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.
Hanya saja, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, meminta agar proses sertifikasi halal bagi produk-produk tertentu, seperti pedagang kue, dipercepat. Dia menilai bahan-bahan baku pembuatan kue tersebut tentunya sudah memiliki label sertifikat halal.
Untuk itu, pedagang kue dapat mendaftar sertifikat halal dengan skema self declare, di mana mereka menyatakan sendiri bahwa produk yang dihasilkan sudah memenuhi standar kehalalan.
“Ya sudah itu masuk ke jalur hijau. Jadi, sudah dikasih sertifikat nanti dilakukan jadi self declaration bahwa kalau mereka menyatakan halal karena bahan bakunya sudah halal. Misalnya kalau gulanya sudah pasti produk industri sudah di sertifikasi halal, minyak gorengnya kan juga sudah mendapat sertifikasi halal atau terigunya,” jelasnya.
Teten menyatakan bahwa pihaknya tengah aktif berdiskusi dengan Kementerian Agama terkait isu ini. Selain itu, dia juga telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) pada masa kepemimpinan Mahfud MD.
“Ya, kita sudah bertemu. Deputi saya sudah membahas ini beberapa kali. Saya juga bertemu dengan Pak Yaqut (Menteri Agama) dan saya menyampaikan kepada Menko Polhukam Pak Mahfud bahwa ini perlu ditunda,” jelas Teten.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah meminta pedagang makanan-minuman, termasuk pedagang kaki lima (PKL), untuk segera mengurus sertifikat halal. Mereka mengingatkan bahwa produk UMKM yang beredar harus memiliki sertifikat halal sebelum tanggal 17 Oktober 2024.
Ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi halal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Bidang Jaminan Produk Halal. Di dalam regulasi tersebut, masa transisi pertama untuk kewajiban sertifikasi halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, menyatakan bahwa ada tiga kelompok produk yang harus segera memiliki sertifikasi halal, yaitu produk makanan dan minuman, bahan baku serta tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Selain itu, juga termasuk produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Kesimpulan
Menyikapi kebijakan Kementerian Agama terkait sertifikasi halal yang harus dimiliki oleh pelaku usaha, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mendorong penundaan penerapan sertifikasi halal untuk UMKM. Teten menganggap bahwa beberapa pelaku UMKM, terutama di bidang kuliner, memerlukan waktu lebih lama untuk memperoleh sertifikasi halal. Meskipun demikian, Teten menyarankan agar proses sertifikasi halal untuk produk tertentu, seperti pedagang kue, dipercepat dengan skema self declare.