Bagaimana Cara Mendapatkan THR 100% dan Syarat untuk PNS

indotim.net (Kamis, 07 Maret 2024) – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengonfirmasi bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (PNS dan PPPK) tahun ini akan dicairkan penuh, yaitu sebesar 100%. Keputusan ini disampaikan sesuai dengan petunjuk dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tunjangan Hari Raya-nya memang, Pak Presiden menetapkan 100%,” ujar Sri Mulyani usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Fairmont Hotel Jakarta, Selasa (5/3) kemarin.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini direncanakan akan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri 2024. Dengan perkiraan Hari Raya Idul Fitri 2024 jatuh pada 9/10 April, hal ini berarti pencairan THR bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat diharapkan akan dilakukan sekitar tanggal 30-31 Maret 2024.

Belum dipastikan apakah THR dan gaji ke-13 untuk para abdi negara akan cair, mengingat Kemenkeu belum merilis aturan terkait hal tersebut.

Menurut Sri Mulyani, “THR sedang dalam proses dan akan segera diselesaikan agar bisa dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya. Kita akan terus mengupdate perkembangannya karena padahal bulan puasa saja belum berakhir, kalian sudah menanyakan soal THR.”

Besaran Tunjangan Hari Raya PNS Tahun Ini

Perlu dipahami bahwa besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan oleh pemerintah kepada para abdi negara umumnya terdiri dari tiga komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Melihat kebijakan pencairan THR yang sudah dipastikan 100%, maka setiap komponen PNS akan diberikan penuh. Tak seperti sebelumnya di mana ada potongan atau komponen yang tidak dimasukkan dalam perhitungan THR.

READ  KPU: Simulasi Pemilihan Kuala Lumpur di Hari KSK dengan Cara Baru

Untuk besaran gaji pokok para Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini berlaku untuk seluruh PNS di berbagai Kementerian dan Lembaga, termasuk pemerintah daerah.

Dalam ketentuan tersebut, besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Golongan terendah berada pada Golongan Ia dengan kisaran gaji Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600, sementara golongan tertinggi berada di Golongan IVe dengan kisaran gaji Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200.

Selain THR, PNS juga memiliki tunjangan lain yang melekat, seperti tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya. Selain itu, terdapat tunjangan anak yang besarnya sejumlah tertentu dari gaji pokok untuk setiap anak, namun dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang.

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dengan jumlah 100% pada tahun 2024. Selain itu, PNS juga berhak atas tunjangan kinerja (tukin) sebagai komponen terakhir dalam pemberian THR tersebut. Namun, besaran tunjangan kinerja ini dapat bervariasi antara satu kementerian atau lembaga dengan yang lain.

Sebagai contoh, tunjangan kinerja PNS di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan. Pegawai yang bertugas dalam pencairan THR ini mendapatkan tunjangan kisaran antara Rp 3.375.000 untuk kelas jabatan 5 hingga mencapai Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 24. Besaran tunjangan kinerja PNS Kemenkeu ini telah diatur sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.

Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tunjangan Hari Raya (THR) dipastikan akan cair sebesar 100%. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan disebut-sebut sebagai instansi dengan besaran tunjangan kinerja (tukin) tertinggi. Peraturan mengenai besaran tukin yang diterima oleh DJP telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015.

READ  Dolar AS Turun di Zona Merah: Penyebab dan Dampaknya

Tingkat Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan cair 100%. Besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) tertinggi diperoleh oleh pejabat struktural eselon I dengan jumlah Rp 117.375.000. Di sisi lain, tukin terendah dipegang oleh jabatan pelaksana dengan nilai Rp 5.361.000.

Kesimpulan

Dari artikel tersebut, dapat disimpulkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan penuh sebesar 100% sesuai petunjuk dari Presiden Joko Widodo. Besaran THR akan terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja, dengan pencairan direncanakan sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri 2024. Meskipun belum ada kepastian terkait gaji ke-13, PNS dapat berharap menerima THR penuh bersamaan dengan tunjangan kinerja yang besarnya bervariasi sesuai dengan aturan yang berlaku.