{Segini THR yang Didapat Jokowi & Ma’ruf Amin Tahun Ini}

indotim.net (Rabu, 06 Maret 2024) – Pemerintah telah menetapkan bahwa pada tahun ini, seluruh abdi negara dan pensiunan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 100%. Hal ini berlaku termasuk bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Seberapa besar jumlah THR yang akan diterima oleh Jokowi dan Ma’ruf Amin pada tahun ini?

Penting untuk diketahui, besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan oleh pemerintah kepada para pegawai negeri biasanya terdiri dari tiga komponen utama, yaitu gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan berdasarkan kinerja.

Mengingat pencairan THR akan dilakukan 100%, maka setiap komponen ini akan diberikan penuh. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya di mana sejumlah komponen mendapat potongan atau tidak dimasukkan sama sekali dalam hitungan THR.

Berkaitan dengan besaran gaji pokok yang diterima oleh presiden dan wakil presiden sendiri, jumlahnya saat ini masih mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa besarnya gaji pokok presiden adalah 6 kali lipat dari gaji pokok pejabat negara tertinggi. Sementara itu, gaji pokok untuk wakil presiden sebesar 4 kali lipat dari gaji pokok pejabat negara tertinggi.

Masih terkait dengan Gaji Pokok dan Tunjangan Hari Raya (THR) para pejabat negara, terdapat perincian menarik terkait nominal tertinggi yang diterima. Dimana, nominal gaji pokok tertinggi untuk para Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2000.

Dengan demikian, gaji pokok yang diterima Jokowi sebesar Rp 30.240.000 per bulan. Sedangkan untuk Ma’ruf Amin, gajinya mencapai Rp 20.160.000 setiap bulan.

READ  Polisi Ungkap Motif di Balik Pelecehan Rektor UP yang Dilaporkan ke Polisi

Selain itu, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001, disebutkan bahwa seorang presiden dan wakil presiden juga menerima tunjangan jabatan. Besarannya sendiri untuk tunjangan jabatan presiden adalah Rp 32.500.000, sedangkan untuk wakil presiden sebesar Rp 22.000.000.

Menurut ketentuan yang berlaku, total penghasilan yang diterima Jokowi setiap bulan adalah sebesar Rp 62.740.000, dengan rincian gaji sebesar Rp 30.240.000 ditambah tunjangan Rp 32.500.000. Sedangkan untuk Ma’ruf Amin, total penghasilannya mencapai Rp 42.160.000 per bulan, dengan rincian gaji Rp 20.160.000 ditambah tunjangan Rp 22.000.000.

Diperkirakan bahwa Jokowi akan menerima THR sebesar Rp 62.740.000 dan Ma’ruf Amin sebesar Rp 42.160.000 untuk tahun ini. Namun, jumlah tersebut belum termasuk tunjangan lain yang mereka terima.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan mengenai besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin tahun ini, dapat disimpulkan bahwa keduanya akan menerima THR sebesar total penghasilan bulanan yang mereka terima, yakni Jokowi sebesar Rp 62.740.000 dan Ma’ruf Amin sebesar Rp 42.160.000. Angka tersebut mencakup gaji pokok serta tunjangan jabatan yang sudah diatur dalam peraturan yang berlaku.