Viral Truk Melawan Arus hingga Kehabisan Polisi, Kisah Seru di Jalan Raya

indotim.net (Jumat, 08 Maret 2024) – Media sosial diramaikan dengan sebuah video yang menunjukkan aksi nekat seorang sopir truk yang melawan arus lalu lintas. Video tersebut menjadi viral karena tidak hanya sekadar melawan arus, truk itu juga menyerempet seorang petugas kepolisian yang tengah berjaga di jalanan.

Dalam video yang beredar di media sosial, truk dengan nomor polisi AE 8651 NJ itu berpacu di Jalan Raya Sukabumi Cianjur, Kabupaten Sukabumi. Nampak truk tersebut tidak mengindahkan aturan, di antaranya melawan arus hingga menyerempet motor petugas kepolisian.

Sejurus kemudian ada petugas Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota yang sedang mengejar. Lengkap dengan sirine dan juga rotator yang dinyalakan.

Dikutip dari sumber berita, truk itu pertama-tama berjalan dari Kota Sukabumi menuju Kabupaten Cianjur. Ketika sampai di Jalan Siliwangi, petugas yang tengah melaksanakan Operasi Keselamatan Lodaya 2024 berusaha menghentikan pengemudi karena melanggar larangan melintas di siang hari.

Saudara DS melaju dari arah Kota Sukabumi menuju Cianjur. Saat melintas di Jalan RA Kosasih, petugas di pos polisi Pintu Kisi memerintahkan truk Mitsubishi Colt Diesel untuk berhenti,” ungkap Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota Ipda Andhika Pratistha kepada detikJabar.

Namun petugas yang tak tinggal diam langsung melakukan pengejaran. Saat itu, jalanan cukup sepi sehingga memungkinkan petugas untuk mengejar dengan cepat.

Truk tersebut terus melaju dengan kecepatan tinggi di jalur yang seharusnya dari arah berlawanan. Mengetahui itu, petugas langsung memberikan sinyal agar truk berhenti.

Namun sopir truk tidak mengindahkan petugas, dia langsung tancap gas dan kabur ke arah Cianjur.

Di tengah situasi yang semakin memanas, petugas berusaha menghentikan truk yang nekat melawan arah tersebut. Namun, pengemudi truk tampaknya tidak menghiraukan arahan dari petugas.

READ  Tabrakan Maut di Pemalang, 2 Korban Jiwa Melayang

Bahkan, truk terus melaju dengan kecepatan tinggi tanpa memedulikan keselamatan petugas dan pengguna jalan lainnya. Akibatnya, petugas terpaksa melakukan tindakan mengejar truk Mitsubishi Colt Disel untuk menghentikan aksi nekat tersebut,” ujar sumber terpercaya.

Beruntung tak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Meskipun demikian, situasi lalu lintas sempat terhambat dan mengakibatkan kemacetan.

Peristiwa truk melawan arah yang menjadi viral itu membuat arus lalu lintas terpantau mengalami kepadatan yang cukup signifikan di sekitar wilayah tersebut. Kondisi ini tentu menjadi sorotan banyak pihak.

Mengacu pada informasi resmi, pengemudi truk yang terlibat dalam kejadian tersebut dilaporkan dalam keadaan sehat. Saat ini, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan pengemudi beserta kendaraannya ke kantor Laka Lantas Polres Sukabumi Kota untuk proses lebih lanjut.

Andhika menjelaskan, pengemudi diduga baru pertama kali melintas Kota Sukabumi sehingga belum mengetahui jalur yang dilarang bagi kendaraan besar. Sopir truk itu pun panik ketika petugas polisi mencoba untuk memberhentikannya, kemudian berusaha melarikan diri.

Masih fresh dalam ingatan banyak orang, aksi truk kontainer yang nekat melawan arus hingga dikeroyok oleh warga di Jalan Raya Wangun, Cirebon viral di media sosial. Namun, belum lama berselang, kejadian serupa terjadi lagi di Sukabumi. Sebuah truk kontainer warna putih yang diduga membawa bahan baku melawan arah di Jalur Utama Cikadu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Keberanian truk kontainer tersebut berujung pada pengejaran oleh sejumlah petugas kepolisian. Ada cerita menarik di balik kejadian ini. “Jadi kalau dari pengakuan yang bersangkutan (pengemudi) dia itu belum hafal wilayah Sukabumi dan masih mengandalkan Google Maps. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan untuk seperti apa nantinya,” tambah sumber terkait.

READ  Kapolres Jaksel Beri Peringatan, Waspadai Kejahatan di Kalibata Jelang Ramadan

Melakukan pelanggaran lalu lintas dengan cara melawan arus adalah tindakan yang sangat berbahaya dan melanggar hukum. Seorang pelanggar yang nekat melawan arah dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 287 ayat 1 dalam Undang-Undang tersebut mengatur bahwa pelanggar lalu lintas yang nekat melawan arah dapat dijatuhi sanksi berupa pidana kurungan atau denda.

Kejadian truk melawan arah yang viral di media sosial beberapa waktu lalu mengundang perhatian publik. Aksi nekat pengemudi truk yang mengabaikan aturan lalu lintas menuai kecaman luas dari masyarakat.

Menurut pasal yang disebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Kesimpulan

Kejadian viral truk melawan arus dan menyerempet petugas polisi di Jalan Raya Sukabumi Cianjur memperlihatkan aksi nekat yang sangat berbahaya. Hal ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan betapa pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Pelanggaran seperti ini tidak hanya dapat membahayakan nyawa pengguna jalan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum berat bagi pelakunya sesuai dengan undang-undang lalu lintas yang berlaku.