Absennya Firli Diusut Polisi Pasca Desakan Penahanan

indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Polisi sebenarnya berniat untuk meminta keterangan dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasil Limpo (SYL), kemarin. Namun, Firli tidak hadir setelah adanya desakan agar dia ditahan.

Seharusnya Firli kembali diperiksa sebagai tersangka untuk kelima kalinya pada Senin (26/2) menurut informasi yang dirangkum. Muncul desakan agar Firli segera ditahan oleh kepolisian.

Desakan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI)

Desakan tersebut berasal dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, menyerukan agar Polri segera menahan Firli guna menjaga kepercayaan publik terhadap perkara tersebut.

“Mestinya tidak ada alasan tidak dilakukan penahanan. Jadi kalau polisi ingin mendapatkan kepercayaan masyarakat maka ya harus dilakukan penahanan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Minggu (25/2).

Boyamin menyatakan bahwa awalnya publik memberikan apresiasi terhadap langkah polisi yang berani menjadikan Firli sebagai tersangka. Namun, ia melihat bahwa kepercayaan publik menurun setelah proses hukum dalam kasus Firli menjadi terlalu panjang.

“Kalau tidak dilakukan penahanan masyarakat akan memberikan nilai negatif kepada polisi karena masyarakat akan menilai ini sesama anggota Polri maka tidak dilakukan penahanan,” katanya.

Boayamin menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menahan Firli selama pemeriksaan pada Senin (26/2). Dia menegaskan bahwa elemen subjektif dan objektif dari penyidik terhadap Firli dalam kasus SYL telah terpenuhi.

Secara objektif, sangkaan pasal yang menjerat Firli dapat membuat mantan Ketua KPK itu ditahan selama lebih dari lima tahun. Dalam pertimbangan subjektif, penahanan Firli dilakukan untuk mencegahnya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi.

READ  Pengacara Klaim Polda Metro Telah Memeriksa Syariefuddin Sudah Dilakukan Penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Oleh Firli, Ini Yang Dikatakan

Desakan Eks Penyidik KPK

Desakan untuk menahan Firli juga datang dari mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Yudi meyakini bahwa Firli seharusnya ditahan sebagai asas kesamaan di mata hukum.

“Ada empat hal pentingnya penahanan terhadap FB dalam pemeriksaan besok hari (hari ini). Pertama, demi kepastian persamaan dan keadilan hukum bahwa perkara tindak pidana korupsi tersangkanya biasanya ditahan seperti yang dilakukan KPK,” kata Yudi saat dihubungi, Minggu (25/2).

Mantan aktivis hak asasi manusia bernama Ferdi ini lahir di Jakarta pada 20 Juni 1978. Ia mulai dikenal luas saat menjadi pengacara dalam kasus-kasus korupsi besar di Indonesia. Sejak beberapa tahun terakhir, Ferdi aktif bersuara dalam gerakan anti korupsi di berbagai forum.

Yudi menjelaskan bahwa alasan Firli harus ditahan kedua kalinya terkait dengan komitmen transparansi dari Polda Metro. Tindakan penahanan Firli juga menjadi simbol keputusan serius kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

“Dua, guna menunjukkan transparansi dan akuntabilitas Polda Metro dalam penetapan status tersangka Firli yang didasari bukti yang memadai serta didukung oleh putusan praperadilan di mana Polda Metro Jaya memenangkan gugatan yang diajukan Firli Bahuri,” kata Yudi.

Simak info lengkapnya di halaman berikutnya:

Menurut Yudi, penahanan terhadap Firli juga diperlukan agar kasus pemerasan terhadap SYL tidak berlarut-larut dalam proses hukum. Dia berpendapat bahwa kasus tersebut harus segera disidang di pengadilan.

“Alasan ketiga agar perkara ini segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut sehingga nasib terdakwa kasus korupsi, yaitu Firli, tidak terkatung-katung akibat masalah yang menimpa dirinya sehingga ia bisa memberikan pembelaan di persidangan. Apalagi kita sudah mengetahui bahwa ia juga telah dipecat dan dilarang bepergian ke luar negeri,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

READ  MEBNI Minta Dukungan Bangun PLTN, Wapres Ma'ruf Siap Diskusikan dengan Jokowi

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini juga menegaskan bahwa penahanan Firli adalah bukti bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan tanpa pandang bulu. Setiap individu yang terbukti terlibat dalam tindak korupsi harus menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya, tanpa terkecuali.

“Pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Baik Ketua KPK maupun siapapun pelakunya harus diproses hukum,” ujar Yudi.

Firli Absen saat Pemeriksaan

Polisi memastikan bahwa Firli Bahuri tidak menghadiri pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri yang seharusnya dilakukan pada pukul 10.00 WIB kemarin, sehingga pemeriksaan tersebut terpaksa dibatalkan.

“(Firli Bahuri) Tidak hadir,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Kombes Arief Adiharsa saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, Senin (26/2) siang.

Tidak hadirnya Firli Bahuri dalam pemeriksaan polisi menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Desakan untuk menahannya semakin mengemuka sebagai bukti keseriusan penegakan hukum terhadap kasus yang sedang bergulir.

Namun Arif tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan absennya Firli pada pemeriksaan hari ini. Arief sebelumnya mengaku berharap Firli hadir memenuhi pemeriksaan, guna mempercepat proses perlengkapan berkas.

Di sisi lain, tim penyidik menegaskan bahwa kehadiran Firli dalam pemeriksaan sangat penting untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus yang sedang diselidiki.

Pada hari yang sama, pertemuan internal pun digelar. Firli memegang peranan penting dalam rapat itu. Berbagai skema pun dibicarakan, termasuk rencana aksi selanjutnya yang akan diambil terkait Firli. Namun, malam itu masih belum ada keputusan final.

“Kita memang sudah memiliki rencana jelas terkait langkah-langkah kedepan. Tapi, kita butuh kepastian lebih lanjut terkait situasi di lapangan dan masukan dari beberapa pihak terkait sebelum kita ambil langkah tegas,” jelas salah satu peserta rapat yang enggan disebutkan namanya.

READ  Komnas Perempuan Peringatkan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

“Kami berharap yang bersangkutan dapat hadir guna mempercepat proses pelengkapan berkas perkara,” ujar pelaksana tugas Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

Firli dijadwalkan diperiksa oleh Satgas Anti-Mafia Bola pada penyidikan kali ini kemarin pada pukul 10.00 WIB.