indotim.net (Rabu, 10 Januari 2024) – Bunga edelweis merupakan salah satu bunga yang menjadi primadona bagi para pendaki gunung. Disebut sebagai ‘bunga keabadian’, ternyata bunga edelweis tidak boleh dipetik, lho.
Buat detikers yang belum tahu, bunga edelweis telah dilindungi oleh undang-undang. Jadi, jika kamu nekat memetiknya dan tertangkap basah, kamu bisa dikenakan hukuman!
Bagaimana pun, masih ada individu yang nakal dan nekat memetik bunga edelweis. Namun, jika mereka ketahuan, mereka akan mendapatkan hukuman seperti apa?
Aturan yang Melarang Memetik Bunga Edelweis
Bunga edelweis merupakan salah satu tanaman yang dilindungi oleh undang-undang. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 33 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
Pasal 33 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan pengambilan secara liar, memusnahkan, mengangkut, memperniagakan, memiliki, atau memiliki atau memelihara, baik dalam keadaan hidup maupun mati, satwa atau tumbuhan dilindungi secara langsung atau tidak langsung, termasuk bagian-bagiannya.
Pasal 33 ayat (2): Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.”
Menurut undang-undang tersebut, kita dilarang keras untuk memetik bunga edelweis yang tumbuh di alam. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa bunga ini tergolong ke dalam kawasan taman nasional.
Selain itu, aturan mengenai larangan memetik bunga edelweis juga tertulis dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dalam aturan tersebut, siapa pun yang dengan sengaja memetik bunga edelweis akan dikenai hukuman sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 ayat 2. Hukumannya berupa penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
Fakta dan Mitos Seputar Bunga Edelweis
Bunga edelweis memiliki fakta yang menarik. Mengutip dari buku “Mengenal Aneka Bunga Sambil Mewarnai” karya Cucu Nurhasanah, bunga edelweis hanya dapat tumbuh di daerah ketinggian 1.700-2.700 meter di atas permukaan laut (mdpl) dan membutuhkan sinar matahari yang cukup.
Bunga edelweis sebenarnya adalah jenis bunga leontopodium yang hanya tumbuh di pegunungan Alpen. Bunga edelweis merupakan tanaman endemik yang banyak ditemukan di pegunungan Jawa, seperti di Gunung Semeru, Gunung Bromo, dan dataran tinggi Dieng.
Tingginya bunga edelweis mencapai 8 meter namun biasanya hanya tumbuh hingga ketinggian 1 meter. Penampilan bunga edelweis seringkali terlihat pada bulan April hingga Agustus, dengan fase mekar paling baik pada akhir Juli hingga Agustus.
Dikenal sebagai ‘bunga keabadian’ karena keindahannya yang abadi, bunga edelweis membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mekar. Hal ini menyebabkan munculnya mitos seputar bunga edelweis yang terkait dengan hubungan asmara.
Konon, bunga edelweis merupakan simbol dari keabadian sebuah cinta. Mitos ini terus berkembang dengan keyakinan bahwa ketika seseorang memberikan bunga edelweis kepada kekasihnya, hubungan mereka akan abadi selamanya.
Di samping keindahannya, bunga edelweis juga sering digunakan sebagai salah satu elemen yang harus ada dalam upacara adat bagi penduduk setempat. Namun, ada alasan kuat mengapa bunga ini tidak boleh dipetik sebelumnya.
Ketua Desa Wisata Edelweis Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Teguh Wibowo menjelaskan bahwa bunga edelweis memiliki nilai budaya yang tinggi. Oleh karena itu, ada sejumlah upacara adat yang mengharuskan penggunaan bunga edelweis.
“Ada beberapa upaya adat yang menggunakan edelweis sebagai salah satu sarana sesaji. Seperti Leliwet, Karo, Kasodo, dan lainnya,” ujar Teguh dalam wawancaranya beberapa waktu dengan detikTravel.
Kita harus mengetahui alasan mengapa bunga edelweis tidak boleh dipetik sembarangan. Selain keindahannya yang memikat, bunga ini juga memiliki keunikan dan keistimewaan yang perlu dilindungi demi kelangsungan hidupnya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menjaga kelestarian bunga edelweis dengan tidak memetiknya secara sembarangan.
Bunga edelweis (Anaphalis javanica) tumbuh di dataran tinggi dengan kondisi lingkungan yang ekstrem, seperti pegunungan atau puncak gunung yang memiliki suhu dingin serta tingkat oksigen yang rendah. Karena itu, adaptasi unik yang dimiliki oleh bunga ini membuatnya langka dan sulit untuk ditemukan di alam liar.
Proses tumbuh kembang bunga edelweis juga memakan waktu yang cukup lama. Biasanya, bunga ini baru akan mekar setelah beberapa tahun hidup. Jadi, setelah menunggu dengan sabar, kita akan disuguhkan dengan keindahannya yang memukau.
Tidak hanya itu, bunga edelweis juga memiliki peran penting dalam menjaga kesimbangan ekosistem di sekitarnya. Nectar yang dihasilkan oleh bunga ini menjadi makanan bagi beberapa jenis serangga dan hewan lainnya. Karenanya, kepunahan bunga edelweis dapat mempengaruhi rantai makanan di area sekitarnya.
Oleh karena itu, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang melarang petik bunga edelweis secara sembarangan. Hal ini dilakukan untuk melindungi keberadaan bunga yang langka dan memastikan kelangsungan hidupnya. Bagi yang tetap nekat memetik bunga ini, bisa menerima hukuman yang cukup berat.
Mengingat perkembangan pariwisata yang semakin meningkat di daerah pegunungan, banyaknya pendaki gunung atau pengunjung yang tertarik untuk mengambil edelweis sebagai koleksi pribadi menjadi alasan lain mengapa perlindungan bunga ini sangat penting.
So, mari kita tetap menjaga kelestarian bunga edelweis dengan tidak memetiknya secara sembarangan. Kita bisa menikmati keindahan bunga ini tanpa merusak ekosistem dan memberikan kesempatan bagi bunga edelweis untuk terus hidup dan tumbuh di alam liarnya.