Bareskrim Tetapkan 7 Orang dari Kuala Lumpur sebagai Tersangka Pelanggaran Pemilu

indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan penambahan jumlah pemilih yang mencurigakan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2). Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Brigjen Djuhandhani mengkonfirmasi, Kamis (29/2/2024), bahwa jumlah tersangka pelanggaran pemilu terus bertambah. Saat ini, telah ditetapkan 7 tersangka dari PPLN.

Dalam kasus pelanggaran pemilu ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Panitia Penerimaan Suara (PPLN) di Kuala Lumpur sebagai tersangka. Dalam kasus ini, para tersangka diduga dengan sengaja melakukan perbuatan menambah atau mengurangi daftar pemilih usai DPT ditetapkan.

“Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai sekarang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih dalam serta menyelesaikan berkas perkara tersebut.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah resmi menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran pemilu. Pelaksana Tugas Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, “Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut.”

READ  Bamsoet Mendukung Pentingnya Perlindungan Hak Intelektual di Pendidikan

Pada kejadian sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024 yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepala Bareskrim Polri, Djuhandhani, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan lanjutan dari Bawaslu pada Jumat (23/2) minggu lalu.

Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 7 Petugas Pemungutan dan Penghitungan Suara (PPLN) di Kuala Lumpur sebagai tersangka kasus pelanggaran pemilu.

“Terkait Kuala Lumpur, kami dari kepolisian sudah menerima laporan dari Bawaslu, penerusan laporan. Dan saat ini penyidik-penyidik kami sedang melaksanakan upaya penyidikan,” kata Djuhandhani Rahardjo dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Selasa (27/2).

Kesimpulan

Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang dari Kuala Lumpur sebagai tersangka pelanggaran pemilu terkait dengan dugaan penambahan jumlah pemilih yang mencurigakan. Dittipidum Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap para tersangka dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan berkomitmen untuk menyelesaikan berkas perkara dalam waktu yang telah ditentukan.