Bawaslu Tindak Lanjuti 46 Laporan Pelanggaran Pemilu, Inilah Detailnya

indotim.net (Rabu, 28 Februari 2024) – Bawaslu saat ini sedang menangani 46 kasus dugaan pelanggaran pidana terkait Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 laporan telah dipastikan melanggar ketentuan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja merinci bahwa dari total 46 laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang telah diterima, 27 di antaranya berasal dari temuan pengawas pemilu. Sementara itu, sisanya sebanyak 19 laporan dugaan pelanggaran didapat dari masyarakat secara langsung.

Pada tanggal 27 Februari 2024, Bawaslu telah melakukan kajian awal terkait laporan yang diterima. Setelah menelaah laporan dan temuan tersebut, Bawaslu mendata seluruh dugaan pelanggaran yang masuk. Selanjutnya, Bawaslu melakukan klarifikasi dan kajian akhir yang menghasilkan 40 berkas telah terbukti sebagai pelanggaran,” kata Bagja dalam keterangan resminya, hari Selasa (27/2/2024).

Bagja melaporkan bahwa 4 laporan lainnya tidak terkait dengan pelanggaran pidana pemilu. Sementara 2 laporan atau temuan lainnya masih dalam proses klarifikasi dan kajian akhir.

Adapun tren dugaan pelanggaran pidana pemilu antara lain:

  • 8 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 520 Undang-Undang Pemilu
  • 2 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Pemilu
  • 3 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang

Pemilu

– 11 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 521 Undang-Undang Pemilu

– 4 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 493 Undang-Undang Pemilu

– 2 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 491 Undang-Undang Pemilu

– 1 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 494 Undang-Undang Pemilu

– 7 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 490 Undang-Undang Pemilu

Adapun sebaran penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu sebagai berikut:

  • 6 Kasus di Sulawesi Selatan
  • 4 kasus di Riau
  • 4 kasus di Jawa Tengah
  • 2 Kasus di NTB
  • 2 kasus di Sulawesi Utara
  • 2 kasus di Maluku Utara
  • 1 kasus di Kepulauan Riau
  • 1 kasus di DKI Jakarta
  • 1 kasus di Kalimantan Selatan
  • 1 kasus di Gorontalo
READ  Anies Berjanji Meningkatkan Laporan Harta Kekayaan, Sanksi Demosi bagi Pejabat yang Ingkar Janji

Bawaslu menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas partisipasi dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Mereka juga mengajak terus berpartisipasi dalam mengawasi, memberikan informasi, dan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada pengawas pemilu terdekat.

Bawaslu akan mengambil langkah-langkah lanjutan terkait 46 laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu. Bagja menyatakan, “Bawaslu akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku untuk menegakkan hukum dan keadilan Pemilu.”

Bentuk Pelanggaran Administrasi

Bagja mengungkapkan berbagai bentuk dugaan pelanggaran administrasi dalam Pemilu 2024. Menurutnya, terdapat 69 pelanggaran administrasi, 248 pelanggaran kode etik, dan 125 pelanggaran hukum lainnya.

“Kemudian terkait pelanggaran kampanye, terdapat 408 laporan dan 249 temuan. Sementara itu, laporan registrasi mencapai 194 dengan 224 temuan. Saat ini, sedang dalam proses registrasi ada 25 temuan yang belum disertakan. Dari hasil ini, tercatat 132 pelanggaran dan 127 bukan pelanggaran. Sementara 111 kasus masih dalam tahap penanganan pelanggaran,” ungkap narasumber.

Selain itu, Bagja juga menjelaskan lebih lanjut mengenai jenis pelanggaran yang dilaporkan selama tahapan kampanye. Dari 46 laporan yang diterima, sebanyak 29 di antaranya terkait dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Jenis pelanggaran tahapan kampanye terbagi atas 5 pelanggaran administrasi, 29 dugaan tindak pidana pemilu, 30 pelanggaran kode etik, dan 66 pelanggaran hukum lainnya. Trennya apa? Misalnya ada ASN memberikan dukungan melalui media sosial kepada peserta pemilu, kepala desa ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah,” ujar narasumber.

“Kemudian ASN ikut kegiatan kampanye, ASN memberikan dukungan melalui media sosial kepada peserta pemilu, ASN mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung peserta pemilu, ASN pegawai tidak tetap, tenaga harian lepas, memberikan dukungan kepada peserta pemilu. Ada kepala daerah melakukan pelanggaran pasal 283 ayat 1 dan 2 uu 7 tahun 2017, ada staf desa mengampanyekan salah satu caleg, ada tenaga pendamping profesional pendamping pemberdayaan desa menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan peserta pemilu tertentu,” ucapnya.

READ  Berlimpah! 83 Lembaga Survei Ikut Daftar ke KPU, Siap Menyapa Pemilu 2024

Kesimpulan

Bawaslu saat ini tengah menindaklanjuti 46 laporan dugaan pelanggaran pidana terkait Pemilu 2024, di mana 40 di antaranya telah terbukti melanggar aturan. Kasus-kasus ini berasal dari temuan pengawas pemilu dan laporan masyarakat, dengan penyebaran kasus terbanyak di Sulawesi Selatan. Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu, menyampaikan bahwa langkah-langkah lanjutan akan diambil sesuai mekanisme hukum untuk menegakkan keadilan dalam Pemilu. Selain itu, terdapat 69 pelanggaran administrasi, 248 pelanggaran kode etik, dan 125 pelanggaran hukum lainnya terkait Pemilu 2024, menunjukkan kompleksitas pelanggaran yang harus ditangani.