Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Mengurus SKCK dengan Mudah

indotim.net (Selasa, 05 Maret 2024) – BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas program jaminan kesehatan, yang memberikan jaminan agar peserta dapat memperoleh manfaat perlindungan kesehatan dan pemeliharaan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Berdasarkan informasi yang diunggah oleh BPJS Kesehatan di akun resmi Instagram mereka, mulai dari 1 Maret 2024, akan dilakukan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di beberapa daerah tertentu.

Untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, terdapat beberapa metode yang dapat digunakan, seperti mendaftar melalui aplikasi JKN Mobile atau menghubungi layanan WhatsApp Pandawa. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi JKN Mobile

1. Unduh aplikasi JKN Mobile di Appstore atau Playstore.

2. Pada halaman utama, pilih opsi “Daftar”.

3. Masukkan nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan tanggal lahir. Selanjutnya, klik “Verifikasi Data”.

4. Masukkan nomor telepon genggam dan verifikasi nomor tersebut.

5. Teliti syarat dan ketentuan yang berlaku, kemudian pilih “Saya Setuju”.

6. Input kode One Time Password (OTP) yang diterima melalui pesan teks, lalu pilih opsi “Verifikasi”.

READ  5 Strategi Cek Pajak Mobil DKI Jakarta dengan Cepat dan Praktis Tanpa NIK

7. Isi alamat email dan buat kata sandi. Selanjutnya, klik “Registrasi”.

8. Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa akun Mobile JKN telah berhasil didaftarkan.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp Pandawa

1. Hubungi WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165.

2. Sistem akan mengirim pesan otomatis berisi tautan layanan. Pilih “Pendaftaran Baru”.

3. Pilih subkategori yang sesuai (PNS, TNI, POLRI/WNA/PBPU Mandiri) dan isi data yang diminta.

4. Tim BPJS akan menghubungi calon peserta untuk konfirmasi.

5. Jika pendaftaran sukses, BPJS Kesehatan akan memberikan nomor virtual account untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan.

Ada beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan saat akan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Kartu NPWP

Bagi anggota ASN/TNI/POLRI, terdapat beberapa dokumen tambahan yang diperlukan, antara lain:

1. SK Kepangkatan

2. Daftar gaji

3. Surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi (diperlukan untuk anak berusia 21 s.d. 25 tahun)

4. Penetapan pengadilan negeri (diperlukan untuk anak angkat yang belum tercantum di kartu keluarga)

Setelah memperoleh keanggotaan BPJS Kesehatan, Anda akan ditagih iuran setiap tanggal 10 setiap bulannya. Untuk peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, biaya iuran akan ditanggung oleh pemerintah.

Iuran BPJS Kesehatan

Peserta Mandiri

• Kelas I: Rp 150.000 per orang setiap bulan
• Kelas II: Rp 100.000 per orang setiap bulan
• Kelas III: Rp 42.000 per orang setiap bulan (per tanggal 1 Januari 2021, kelas III hanya membayar Rp 35.000 dan sisanya dibayar oleh pemerintah).

Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan, termasuk PNS anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, wajib membayar iuran sebesar 5% dari gaji per bulan. Dari jumlah tersebut, 1% harus dibayarkan langsung oleh pekerja, sementara sisanya sebesar 4% akan ditanggung oleh instansi tempat bekerja.

READ  Cak Imin Ungkap Dukungan Massif Tokoh DPP PPP pada Pencalonan Amin

Untuk Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta, iuran yang harus dibayarkan juga sebesar 5% dari gaji per bulan. Dengan rincian, 1% dibayarkan oleh pekerja dan 4% akan ditanggung oleh perusahaan tempat bekerja.

Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran yang harus dibayarkan oleh veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim dari veteran adalah sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran ini akan dibayarkan oleh pemerintah.

Denda Terlambat Membayar Iuran BPJS Kesehatan

Aturan mengenai denda terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020. Besaran denda pelayanan adalah sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut.

Persyaratan untuk mendaftar BPJS Kesehatan guna membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

  • Jumlah bulan tunggakan maksimal adalah 12 bulan.
  • Besaran denda tertinggi yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 30 juta.
  • Bagi peserta dengan status Penerima Upah Pembayaran (PPU), pembayaran denda pelayanan akan ditanggung oleh instansi tempat bekerja.

Mengetahui cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online beserta dengan iuran untuk setiap golongan dapat sangat membantu Anda dalam proses pengurusan SKCK.