Komisi II DPR: Dukung Putusan MK Terkait PT

indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa syarat parliamentary threshold (PT) sebesar 4% harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa keputusan tersebut selaras dengan semangat yang ada di komisinya.

“Bagi saya, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sama dengan semangat yang ada di Komisi II DPR RI,” ujar Doli kepada wartawan pada Jumat (1/3/2024).

Waketum Golkar itu mengungkit upaya untuk mengubah syarat ambang batas DPR itu sudah sejak periode 2019 lalu. Dia mengatakan pihaknya sempat mengajukan inisiatif revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

“Sejak awal tahun 2019, kami telah mengusulkan revisi UU terkait dengan beberapa aspek penyempurnaan sistem pemilu di negara kita, yang salah satunya adalah mengenai threshold,” ujar Ketua Komisi II DPR.

MK sebelumnya menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4% suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK memerintahkan agar ambang batas DPR tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mendapatkan dukungan dari Ketua Komisi II DPR. Penyampaian putusan tersebut dilakukan saat sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Walau demikian, MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang menetapkan ambang batas parlemen sebesar 4 persen masih dianggap konstitusional untuk diterapkan pada hasil Pemilu 2024. Akan tetapi, ambang batas parlemen ini tidak akan berlaku lagi pada Pemilu 2029.

“Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” ujar MK dalam pertimbangan putusannya, seperti dilihat, Kamis (29/2).

READ  Pengungkapan Pungli di Rutan KPK: Tindakan Tak Terbendung Sejak 2016, Muncul Terstruktur Tahun Akhir 2018

Ketua Komisi II DPR, Bambang Soesatyo, memberikan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan PT yang sedang hangat diperbincangkan. Menurut Bambang, keputusan MK tersebut sejalan dengan semangat dan tujuan yang telah dicanangkan oleh komisinya.

Kesimpulan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan syarat parliamentary threshold (PT) sebesar 4% sebelum Pemilu 2029 mendapat dukungan dari Komisi II DPR. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan semangat komisinya yang telah mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu sejak tahun 2019. Meskipun PT 4% masih berlaku untuk Pemilu 2024, namun pihak-pihak terkait telah menyepakati perubahan yang akan diterapkan pada Pemilu 2029.