Menkominfo Minta Pengurangan Izin Sertifikat Halal untuk UMKM, Ini Alasannya!

indotim.net (Jumat, 08 Maret 2024) – Sertifikasi halal yang harus dimiliki oleh setiap produk makanan dan minuman direncanakan akan diberlakukan pada tanggal 17 Oktober 2024. Namun, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengusulkan penundaan kewajiban sertifikat halal bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menkop UKM Teten Masduki menyatakan ketidakyakinan bahwa semua pelaku UMKM akan dapat mengantongi sertifikat sebelum batas waktu yang ditentukan. Terlebih lagi, mayoritas pelaku UMKM bergerak di sektor kuliner, di mana proses perolehan sertifikat halal cenderung memakan waktu yang lebih lama.

“Kita telah membahas tentang hal ini, prediksi kita tidak bisa 100% akurat. UMKM yang terbesar biasanya bergerak di bidang kuliner, termasuk di sektor usaha lain seperti herbal dan kosmetik, sehingga diperlukan kebijakan yang lebih fleksibel. Kebijakan tersebut berupa penundaan kewajiban bagi mereka untuk mendapatkan sertifikasi halal, karena jika tidak, mereka dapat menghadapi masalah hukum,” ujar Teten ketika ditemui di kantornya, Jumat (8/3/2024).

Walaupun begitu, beliau tidak menetapkan target pasti untuk penundaan tersebut. Namun, Teten menginginkan percepatan proses terutama untuk produk-produk tertentu, seperti pedagang kue.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) memperjuangkan penundaan kewajiban sertifikat halal untuk UMKM. Alasannya? Menurutnya, bahan-bahan baku yang digunakan dalam pembuatan kue sudah pasti telah memiliki label sertifikat halal. Oleh karena itu, para pedagang kue dapat mengajukan sertifikat halal melalui skema self declare.

“Ya sudah itu masuk ke jalur hijau. Jadi, sudah dikasih sertifikat nanti dilakukan jadi self declaration bahwa kalau mereka menyatakan halal karena bahan bakunya sudah halal. Misalnya kalau gulanya sudah pasti produk industri sudah di sertifikasi halal, minyak gorengnya kan juga sudah mendapat sertifikasi halal atau terigunya,” jelasnya.

READ  Menggali Uang dari Usaha Bawang Goreng, Kedalaman Kisah Sukses Pasangan Ini Raup Pendapatan Rp 150 Juta per Bulan

Sebelumnya, Menkop Teten meminta penundaan kewajiban sertifikat halal bagi UMKM. Teten mengutarakan alasannya dalam pertemuan dengan Menko Polhukam. Dia menjelaskan bahwa hal ini merupakan hasil dari pembahasan dengan Kementerian Agama.

Dalam diskusi tersebut, Teten juga menyampaikan bahwa UMKM perlu diberikan kelonggaran terutama dalam proses sertifikasi halal. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban administratif bagi UMKM yang sebagian besar merupakan pelaku usaha mikro.

“Ya, kita sudah bertemu. Deputi saya telah membahas ini beberapa kali. Saya juga bertemu dengan Pak Yaqut (Menteri Agama) serta dengan Menko Polhukam Pak Mahfud. Waktu itu saya sudah menyampaikan bahwa ini perlu ditunda,” ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) meminta pedagang makanan-minuman, termasuk pedagang kaki lima (PKL), untuk segera mengurus sertifikat halal. Pasalnya, produk UMKM yang beredar harus memiliki sertifikat halal sebelum tanggal 17 Oktober 2024.

Kewajiban mengenai sertifikat halal untuk UMKM sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam regulasi tersebut, tahapan pertama kewajiban sertifikat halal sedianya akan berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, mengungkapkan bahwa ada tiga kelompok produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal. Yakni, produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan layanan penyembelihan.

Kesimpulan

Wacana pengurangan izin sertifikat halal untuk UMKM oleh Menkominfo menjadi sorotan karena penundaan kewajiban sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bergerak di sektor kuliner. Menkop UKM Teten Masduki berargumentasi bahwa beberapa produk UMKM, seperti kue, sudah pasti memiliki bahan baku halal sehingga bisa menggunakan skema self declare. Meski demikian, upaya percepatan proses tetap diupayakan untuk meminimalisir beban administratif UMKM dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal sebelum tanggal 17 Oktober 2024.

READ  Kapolda Andre Rosiade, Kemenkop Rapat Bahas Dugaan Penipuan Koperasi di Dharmasraya