Jaksa Dakwa Dito Mahendra dengan 9 Senjata Ilegal, Ini Rinciannya!

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Jaksa mengungkapkan bahwa dari total 15 senjata yang ditemukan di kediaman Dito Mahendra, terdapat 9 senjata yang terbukti ilegal. Dari sembilan senjata ilegal tersebut, terdiri dari 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun.

“Penguasaan terhadap 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin, dan 2 air soft gun oleh Terdakwa tersebut adalah ilegal. Senjata-senjata tersebut disimpan atau tidak dilengkapi dengan surat atau izin yang sah,” ujar Jaksa Ariya Satria saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (15/1/2024).

Jaksa juga mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sebanyak 2.157 butir peluru. Seluruh senjata ilegal yang ditemukan tersebut telah diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

“Sementara itu, jaksa mendakwa bahwa Dito Mahendra memiliki 6 pucuk senjata api ilegal, 2 pucuk air soft gun, dan 1 pucuk senapan angin yang tidak memiliki dokumen resmi dari Baintelkam Polri. Senjata-senjata tersebut kemudian diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” ujar sumber.

Berikut ini adalah rincian dari 9 senjata ilegal yang diklaim dimiliki oleh Dito Mahendra:

– 1 pucuk senjata bukti Q1.1 adalah senapan angin buatan pabrik merk Carl Walther dengan nomor seri W1131439095, kaliber 4,5 mm, dan dapat melontarkan peluru mimis.

Dalam sidang perkara yang berlangsung pada hari Rabu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan dakwaan terhadap Dito Mahendra dengan tuduhan kepemilikan 9 senjata ilegal. Berikut adalah rincian dari dakwaan tersebut:

  • Senjata pertama yang disebut sebagai senjata bukti Q1.2 adalah senjata airsoft gun merk Heckler & Koch G36 dengan kaliber 6 mm. Senjata ini masih berfungsi dengan baik dan mampu melontarkan peluru gotri.
READ  Yusril Ungkap Alasan Bersedia Jadi Saksi Penyebab Pengurangan Hukuman Firli Bahuri

– 1 pucuk senjata bukti Q1.3 adalah senjata airsoft gun merk Heckler & Koch MPS kaliber 6 mm yang tidak dapat melontarkan peluru gotri (pena pemukul lemah).

– 1 pucuk senjata bukti Q1.4 merupakan senjata api tipe pistol buatan pabrik dengan kaliber 9×19 mm dan merek Angstadt Arms. Senjata ini berfungsi dengan baik dan dapat meledak.

– 1 pucuk senjata bukti Q1.5 adalah senjata api model laras panjang buatan pabrik kaliber 5.56 mm merk M4 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak;

– Salah satu dari sembilan senjata ilegal yang ditemukan adalah senjata api model laras panjang bernama Q1.6. Senjata ini diproduksi oleh pabrik dengan kaliber 7.62×39 mm dan merk AK 103 dengan nomor seri 08864. Senjata tersebut masih berfungsi dengan baik dan dapat berpotensi meledak;

– 1 pucuk senjata bukti Q1.7 merupakan senjata api jenis pistol kaliber 9×19 mm merk Glock 19 dengan nomor seri G122700. Senjata ini berfungsi dengan baik dan dapat meledak.

– Salah satu senjata yang dijadikan bukti, Q1.8, merupakan revolver buatan pabrik dengan kaliber 22 LR. Senjata ini memiliki merek Smith & Wesson dengan nomor seri BS1380. Senjata ini dalam kondisi berfungsi dengan baik dan siap meledak.

– Salah satu senjata ilegal yang didakwa oleh jaksa terhadap Dito Mahendra adalah senjata api jenis pistol dengan kaliber 9×19 mm, merk Glock 17 dengan nomor seri frame G124121 dan nomor seri slide BAUT312. Senjata buatan pabrik ini masih berfungsi dengan baik dan memiliki potensi meledak.

Kesimpulan

Jaksa telah mendakwa Dito Mahendra dengan kepemilikan 9 senjata ilegal, yang terdiri dari 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun. Dalam penggeledahan, ditemukan juga sebanyak 2.157 butir peluru. Seluruh senjata ilegal tersebut telah diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Senjata-senjata ilegal yang didakwa termasuk senjata angin merk Carl Walther, senjata airsoft gun merk Heckler & Koch, senjata api merk Angstadt Arms dan Glock, serta revolver merk Smith & Wesson. Semua senjata tersebut berfungsi dengan baik dan memiliki potensi meledak.

READ  Kabar Heboh Penemuan Ladang Gas Dalam di Andaman: Fenomena Energi Baru atau Ancaman Lingkungan?