Jaksa Ungkap Senjata Api dan Peluru di Sidang Dito Mahendra

indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Jaksa penuntut umum memanggil anggota Subbid Sendak Baintelkam Polri, Nyoman Aryawan untuk menyaksikan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan terdakwa Mahendra Dito Sampurna atau yang dikenal sebagai Dito Mahendra. Dalam sidang itu, jaksa memperlihatkan senjata api beserta peluru yang telah disita dari Dito.

“Izin Yang Mulia kami perlihatkan senpinya,” ujar jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/2/2024).

Ketua majelis hakim I Dewa Made Budiwatsara memberikan izin kepada jaksa untuk menunjukkan senjata tersebut. Senjata beserta pelurunya tersusun rapi di atas meja jaksa.

“Itu senjata sudah diamankan semua kan?” tanya ketua majelis hakim I Dewa Made Budiwatsara.

Sebelumnya, jaksa sempat memeriksa langsung butir senjata pada Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

“Sudah,” jawab jaksa dengan tegas sambil menatap langsung ke arah terdakwa.

Jaksa secara detail menunjukkan senjata-senjata tersebut kepada Aryawan. Selain itu, peluru-peluru yang ditemukan di kediaman Dito juga diletakkan rapi dalam sebuah tas.

“Apakah ini senjata api yang saya angkat ini?” tanya jaksa.

“Siap senjata api,” jawab Aryawan.

“Itu yang di kotak itu apa?” tanya jaksa.

Jaksa terus menunjuk barang bukti yang disiapkan sebelumnya. Senjata api dan puluhan butir peluru tersebar di meja sidang. Mata para penonton terbelalak melihat barang bukti tersebut.

“Berapa kalibernya?” tanya pemilik senjata.

“Kaliber 4,5,” jawab Aryawan.

“Apakah ini?” tanya jaksa.

Dalam sidang itu, jaksa telah memperlihatkan senjata airsoft gun beserta peluru yang ditemukan di rumah Dito Mahendra.

“Airsoft gun,” jawab Aryawan saat ditanya terkait senjata yang ditemukan.

“Apakah ini peluru? Amunisi ini, apakah ini yang Anda lihat di Tempat Kejadian Perkara?” tanya jaksa sambil didukung oleh pernyataan dari Aryawan.

READ  Persyaratan, Cara Daftar, Jadwal & Materi Seleksi Pendaftaran Tamtama PK TNI AD 2024 yang Menarik

Jaksa mengakui bahwa tidak semua senjata yang disita dari Dito dibawa ke persidangan. Aryawan menjelaskan bahwa hanya 1 senpi yang tidak memiliki izin dari deretan senpi yang ditunjukkan jaksa dalam persidangan tersebut.

“Kami tidak membawa semuanya, Yang Mulia,” ungkap jaksa.

Pada persidangan yang berlangsung, Jaksa menunjukkan barang bukti berupa senjata api dan peluru yang diduga terkait dengan kasus tersebut. “Coba dikelompokan mana senjata api mana airsoft gun. Senjata api yang tidak terdaftar mana?” tanya Hakim Dewa, mencoba memperjelas barang bukti yang dipertanyakan.

“Ini, Yang Mulia,” sahut Aryawan.

Hakim menyatakan bahwa Aryawan hanya dapat menunjukkan 1 senjata tanpa izin. Ia memberi izin pada jaksa untuk membuktikan keberadaan senjata ilegal lainnya dalam dakwaan kasus tersebut.

“Saya hanya ingin menggarisbawahi, agar tidak ada perdebatan oleh penasihat hukum bahwa hari ini saksi hanya bisa menunjukkan 1 senjata,” ujar Hakim Dewa.

“Oleh karena pembuktian untuk menetapkan tindak pidana ini masih berada di pihak Jaksa Penuntut Umum, silakan JPU menanggapi situasi ini, entah dengan memanggil saksi ini kembali atau melalui cara lain, terserah kepada Saudara,” lanjutnya.

Kesimpulan

Jaksa penuntut umum memperlihatkan senjata api beserta peluru yang disita dari terdakwa Mahendra Dito Sampurna dalam persidangan di PN Jaksel. Meskipun hanya satu senjata tanpa izin yang ditunjukkan, Hakim Dewa meminta JPU untuk terus membuktikan keberadaan senjata ilegal lainnya dalam kasus tersebut.