Kakorlantas Polri Gagas Pemanfaatan e-TLE oleh Ditlantas Polda Sulsel

indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengapresiasi keseriusan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam pengembangan teknologi Tilang Elektronik (e-TLE), termasuk e-TLE statis, e-TLE Mobile on Board, dan e-TLE Mobile Handheld.

“Kebijakan Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum yang mewajibkan seluruh jajaran Polres di wilayah Polda Sulsel untuk melakukan penindakan pelanggaran hukum lalu lintas dengan tilang elektronik sangat tepat. Ini sesuai dengan program 100 hari yang saya canangkan,” ujar Irjen Aan Suhanan pada Rabu (17/1/2024).

Kebijakan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel untuk menerapkan tilang elektronik (e-TLE) mendapatkan apresiasi dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri. Langkah ini akan mengubah paradigma dan cara operasional penyelesaian pelanggaran lalu lintas, yaitu dari sistem manual menjadi sistem elektronik.

Dengan penggunaan tilang elektronik, diharapkan dapat meningkatkan reputasi Polri, terutama Polisi Lalu Lintas atau Polantas dalam mengurangi dan memberantas korupsi di sektor lalu lintas.

“Sikap keseriusan dalam menerapkan kebijakan Kakorlantas Polri semakin gencar dilakukan di wilayah Sulsel. Hal ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat dalam tertib berlalu lintas di jalan,” ujar Aan.

Sementara itu, Made Agus mengungkapkan dukungannya terhadap program prioritas Kakorlantas Polri. Dalam hal ini, ia menyampaikan apresiasi atas keseriusan Ditlantas Polda Sulsel dalam pengembangan e-TLE (electronic Traffic Law Enforcement). Dengan dukungan Kapolda Sulsel, yaitu Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, program e-TLE akan terus dikembangkan secara bertahap. Tujuan dari penggunaan kamera tilang elektronik ini adalah untuk memberikan efek preventif (tindakan pencegahan) dan represif (pemberian sanksi) bagi pelanggaran lalu lintas yang terukur.

READ  Francesco Bagnaia Jadi Rider Terbaru Ducati hingga 2026!

“Kebijakan tilang elektronik ini pihaknya berharap haruslah populis merakyat, sehingga akan dihargai oleh masyarakat. Hal ini mengingat tilang manual dinilai masyarakat syarat dengan negosiasi atau pungli,” ujar Made Agus.

“Selain itu, penggunaan teknologi modern ini juga lebih akurat dalam mengidentifikasi pelanggar lalu lintas. Dengan begitu, interaksi antara pelanggar dan polisi dapat dikurangi sehingga transaksi tidak lagi dapat dilakukan. Selain itu, teknologi ini juga memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas dan menciptakan budaya yang taat hukum,” ujar Kakorlantas Polri.

Dalam hal ini, Ditlantas Polda Sulsel dan Polres jajaran telah mendapat apresiasi atas keseriusan mereka dalam mengembangkan sistem e-TLE Mobile Handheld. Upaya ini merupakan langkah nyata untuk merealisasikan komitmen mereka dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Dalam sehari, setiap Polres ditargetkan untuk dapat menangkap minimal 5 pelanggaran yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan konfirmasi secara langsung kepada para pelanggar. Selain itu, juga dilakukan sosialisasi dan edukasi mengenai tertib berlalu lintas.

Kesimpulan

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, memberikan apresiasi kepada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) atas pengembangan dan pemanfaatan teknologi Tilang Elektronik (e-TLE) yang mencakup e-TLE statis, e-TLE Mobile on Board, dan e-TLE Mobile Handheld. Langkah ini akan membantu mengubah paradigma penyelesaian pelanggaran lalu lintas dari sistem manual menjadi sistem elektronik, meningkatkan reputasi Polri dalam mengurangi dan memberantas korupsi di sektor lalu lintas, serta mengedukasi masyarakat dalam tertib berlalu lintas. Dukungan dari Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, juga menjadikan pengembangan program e-TLE akan terus dilakukan secara bertahap dengan tujuan memberikan efek preventif dan represif bagi pelanggaran lalu lintas yang terukur. Dengan pemanfaatan teknologi modern ini, interaksi antara pelanggar dan polisi dapat dikurangi, transaksi negosiasi atau pungli dapat dihindari, dan masyarakat diharapkan lebih tertib berlalu lintas serta menciptakan budaya yang taat hukum.

READ  Polisi Korea Selatan Terkesan Melihat Cara Pembuatan SIM di Indonesia