3 Kisah Kasus Pungli Rutan KPK yang Siap Disidang Bulan Depan

indotim.net (Rabu, 28 Februari 2024) – Kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK masih berlanjut. Tiga berkas perkara kasus tersebut akan segera naik ke tahap persidangan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris mengungkapkan bahwa sidang untuk menangani sisa 3 berkas kasus pungutan liar di Rutan KPK direncanakan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Maret tahun 2024. Lebih tepatnya, jadwal sidang akan jatuh pada tanggal 12 atau 13 Maret.

Kasus pungli di Rutan KPK akan masuk tahap sidang pada pertengahan bulan Maret ini. Menurut Syamsudin, jadwalnya akan jatuh tepat pada tanggal 12 atau 13 Maret,” ungkapnya kepada wartawan pada Rabu (28/2/2024).

Kelanjutan kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan KPK semakin memanas.

Setelah diproses lebih lanjut, KPK mengonfirmasi bahwa terdapat lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pada pengadilan nanti, KPK akan menghadirkan 3 tahanan sebagai tersangka utama dalam kasus pungutan liar di Rutan KPK. Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia menjelaskan hal ini di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/2).

Kasus pungli di rutan KPK sedang ditangani dengan serius mulai dari aspek etika, disiplin kepegawaian, hingga hukum pidana. Sebanyak 78 pegawai KPK telah dikenakan sanksi secara etika berupa permintaan maaf.

Sebanyak 12 pegawai KPK lainnya juga mulai menjalani proses sanksi disiplin kepegawaian di Inspektorat KPK.

Sementara di bagian pidana kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan. Ali mengatakan penuntasan kasus tersebut akan dilakukan secara menyeluruh.

READ  Debat Gibran: Berencana Ada "Kejutan" Lagi? Simak Persiapan TKN

“Namun sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan, baik itu hukuman disiplin, maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK,” kata narasumber tersebut.

“Jadi membacanya keseluruhan dari kejadian di rutan cabang KPK ini harus utuh. Jangan kemudian hanya dipotong melihatnya dari sisi putusan Dewas dan dianggap selesai, itu keliru,” sambung Ali.

Kesimpulan

Kasus pungli di Rutan KPK yang melibatkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka akan segera disidang pada pertengahan bulan Maret 2024. Proses hukum dan sanksi disiplin telah diterapkan dalam penanganan kasus ini, dimulai dari aspek etika, disiplin kepegawaian, hingga hukum pidana. Diharapkan penuntasan kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan prosedur yang berlaku.