Kisah Menegangkan Pilot-Kopilot Batik Air yang Terlelap 28 Menit, Simak 3 Faktanya

indotim.net (Minggu, 10 Maret 2024) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan pernyataan terkait kejadian di mana pilot dan kopilot tertidur saat bertugas.

Sejumlah langkah tegas diambil oleh Kementerian Perhubungan. Informasi ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, M. Kristi Endah Murni. Apa langkah-langkah tersebut?

1. Grounded Pilot dan Kopilot

Pilot dan kopilot pesawat BTK6723 Batik Air A320 registrasi PK-LUV tersebut mendapat sanksi grounded dari Kemenhub.

Grounded merupakan tindakan dimana pilot dan kopilot dihentikan dari tugas terbang untuk sementara waktu.

Insiden memalukan dialami oleh Batik Air dengan nomor penerbangan BTK6723. Pilot dan kopilot pesawat tersebut terpergok tertidur selama 28 menit di dalam kokpit pesawat.

“Untuk kru BTK6723 telah di-grounded sesuai SOP internal untuk investigasi lebih lanjut,” ungkap Kristi dalam keterangan resmi, Sabtu (9/3/2024).

2. Tegur Maskapai

Penyelidikan terhadap kasus pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur selama 28 menit semakin mendalam. Kristi, juru bicara dari Kementerian Perhubungan, juga turut memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut. Selain itu, Kristi menjelaskan bahwa pihaknya telah menegur Batik Air atas insiden tersebut. Ia menyoroti perlunya maskapai ini memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot serta awak pesawat lainnya. Hal ini sangat berpengaruh terhadap tingkat kewaspadaan dalam penerbangan.

Oleh karena itu, pihak terkait akan melakukan investigasi terhadap risiko penerbangan malam yang terkait dengan aspek kelelahan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan keselamatan seluruh penumpang dan kru pesawat.

“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan,” jelas Kristi.

READ  Strategi Terbaru MK dalam Memperjuangkan Waktu Pengajuan Sengketa ke KPU

3. Proses Sanksi

Kristi menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Hubungan Udara akan mengirimkan inspektur untuk menyelidiki akar masalah dari kejadian tersebut.

Dalam situasi darurat, ketidakmampuan komunikasi antara pilot dan kopilot yang menjadi sorotan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merupakan masalah serius. Jika ditemukan permasalahan, pihaknya akan merekomendasikan tindakan mitigasi terkait kasus tersebut kepada operator penerbangan dan pengawasnya. Sanksi pun akan dijatuhkan sesuai hasil investigasi.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan apresiasi terhadap KNKT serta menanggapi serius kasus Batik Air. Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator,” jelas Kristi.

Kesimpulan

Pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur selama 28 menit di dalam kokpit pesawat BTK6723 Batik Air A320 registrasi PK-LUV telah dikenai sanksi grounded oleh Kementerian Perhubungan. Selain itu, Kementerian juga menegur maskapai tersebut dan akan melakukan investigasi terhadap risiko penerbangan malam terkait kelelahan. Direktorat Jenderal Hubungan Udara juga akan menyelidiki akar masalah dari kejadian tersebut dan memberlakukan sanksi sesuai hasil investigasi.