KPK Mengumumkan: Tersangka Eddy Hiariej Ditentukan Hakim Bersama 4 Pimpinan

indotim.net (Selasa, 23 Januari 2024) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah dinyatakan sah secara hukum. KPK juga mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini telah diputuskan secara kolektif oleh keempat pimpinan KPK.

Dalam gugatan praperadilanya, Eddy Hiariej mempertanyakan keabsahan status tersangka yang diberikan oleh KPK. Menurutnya, penetapan status tersangka dilakukan saat pimpinan KPK hanya terdiri dari empat orang. Pada saat itu, Firli Bahuri, salah satu pimpinan KPK, juga telah berstatus tersangka pemerasan di Polda Metro Jaya.

“Keterkaitan itu dipandang hanya oleh 4 orang sehingga tidak memenuhi syarat kolektif kolegial dari permohonan pemohon, namun pemaknaannya tidak demikian,” ungkap Kabag Litigasi dan Perlindungan Saksi Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Murwanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (23/1/2024).

Iskandar menjelaskan bahwa prinsip kolektif kolegial pimpinan KPK tidak hanya tergantung pada jumlah. Dia mengungkapkan bahwa keempat pimpinan KPK yang mengikuti forum gelar perkara telah sepakat untuk menjadikan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan suap.

“Dalam perkara ini, penentuan tersangka Eddy Hiariej didasarkan pada keputusan kolektif dari empat pimpinan KPK. Meskipun terdiri dari empat orang, keputusan ini tetap diambil secara kolektif dan kolegial. Yang terpenting, keputusan ini disetujui dalam forum, yang berarti melibatkan lebih dari empat orang,” ujar Iskandar.

“Sehingga kemudian tiga atau empat orang itu masih menjadi proses penetapan tersangka secara kolektif oleh empat pimpinan KPK,” tambahnya.

Iskandar menambahkan, saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus bertindak cepat dalam menetapkan status hukum Eddy Hiariej. Dia mengatakan bahwa akan memakan waktu terlalu lama jika harus menunggu sosok pengganti Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK yang baru.

READ  Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Ganjar: Jadi Makin Rumit Rasanya

“Apabila dipaksa lima, tentu akan sangat bertentangan dengan upaya yang cepat dalam mengambil keputusan di KPK. Hal-hal yang sebelum diangkatnya pengganti Pak Firli nanti dianggap tidak sah, nanti KPK berhenti dong nggak bisa gerak,” ujar Iskandar.

Proses sidang gugatan praperadilan Eddy Hiariej berlanjut hari ini. Dalam sidang tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan kepada hakim untuk menolak praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej. KPK berpendapat bahwa dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan tersebut keliru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej adalah keputusan kolektif yang diambil oleh keempat pimpinan KPK.

Eddy Hiariej merupakan salah satu dari beberapa orang yang saat ini sedang ditangani oleh KPK dalam kasus korupsi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah adanya cukup bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka oleh KPK menjadi tindakan yang penting dalam upaya memberantas korupsi di negara ini. Dengan penetapan tersangka, proses hukum terhadap pelaku korupsi dapat berjalan dengan adil dan transparan.

Saksikan juga ‘Saat KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamenkumham: Dalil Keliru’:

Sidang praperadilan Eddy akan dilanjutkan besok. Agenda sidang tersebut akan masuk ke tahap pembuktian.

“Agenda sidang besok kita mulai pembuktian dokumen kemudian di Kamis itu ahli dari pemohon, Jumat, itu ahli dari termohon,” ucap Iskandar.

Eddy Hiariej saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy dan Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, sebesar total Rp 8 miliar.

Eddy Hiariej kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka. Terdapat sembilan petitum yang diajukan oleh Eddy dalam permohonan praperadilan tersebut.

READ  Penjelasan Zulhas Mengenai Akad Nikah PAN

Berikut ini 9 petitum permohonan praperadilan Eddy Hiariej:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan secara kolektif oleh empat pimpinannya untuk menetapkan tersangka atas nama Eddy Hiariej. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Edward Omar Sharif Hiariej.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej telah diputus secara kolektif oleh empat pimpinan KPK.

Dalam pengumumannya, KPK menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak yang menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang, karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum, dan telah dinyatakan batal.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej diputuskan secara kolektif oleh keempat pimpinan KPK.

Keputusan tersebut menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi pihak yang diajukan permohonannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dilakukan secara kolektif oleh 4 pimpinan KPK.

Dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023, pemohon Edward Omar Sharif Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana yang termasuk dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang 20 Tahun 2001.

Keputusan tersebut, yang juga mengacu pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dinyatakan tidak sah. Oleh karena itu, penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dilakukan secara kolektif oleh empat pimpinan. Dalam surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023, KPK memerintahkan untuk menghentikan penyidikan terhadap Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka.

READ  Menggugat Praperadilan, MAKI Desak KPK Tahan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej

Keputusan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej diputuskan secara kolektif oleh 4 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam keputusan ini, KPK menyatakan bahwa seluruh rangkaian pemblokiran rekening dan larangan berpergian ke luar negeri yang diberlakukan terhadap Eddy Hiariej dan keluarganya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023, dinyatakan tidak sah.

KPK memerintahkan kepada Eddy Hiariej untuk mengembalikan kondisinya pada keadaan semula dalam waktu 3 x 24 jam sejak pembacaan putusan ini.

7. Semua keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh pihak yang terkait dengan penetapan tersangka terhadap pihak yang mengajukan permohonan dinyatakan tidak sah.

Keputusan yang menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka telah diputuskan secara kolektif oleh 4 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bagian ini menguraikan bahwa Eddy Hiariej telah resmi menjadi tersangka atas tindakan-tindakan yang diduga melanggar hukum oleh KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej diputuskan secara kolektif oleh empat pimpinan KPK. Hal ini merupakan upaya KPK dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan Eddy Hiariej.

Keputusan tersebut diambil setelah melalui tahapan penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup. Eddy Hiariej dianggap sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.

Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka, KPK akan melanjutkan proses hukum terhadap Eddy Hiariej sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK juga mengimbau agar semua pihak memberikan kerjasama dan membantu proses penegakan hukum ini.