KPU Adukan Kasus 7 PPLN Kuala Lumpur ke DKPP

indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons penunjukan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024. KPU akan mengambil langkah lanjutan terkait penunjukan ini.

Komisioner KPU RI, Mochamad Afifuddin, mengumumkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan tujuh anggota PPLN kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas status tersangka yang diterima. Langkah ini diambil dengan harapan DKPP dapat segera mengeluarkan putusan pemberhentian tetap terkait kasus tersebut.

“Dengan penetapan status tersangka, langkah selanjutnya KPU akan meneruskan kasus ini ke DKPP,” ujar Afif ketika dihubungi pada Kamis (29/2/2024).

Diketahui, KPU telah melakukan pemecatan terhadap tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur. Saat ini, proses pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur sudah diserahkan sepenuhnya kepada KPU RI.

Afif menyatakan bahwa keputusan DKPP tersebut akan menjadi langkah dalam proses pemberhentian resmi tujuh anggota PPLN tersebut. Menurut Afif, pemberhentian resmi harus melalui keputusan DKPP.

“Proses pemberhentian bisa dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan DKPP terhadap status PPLN yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Penetapan tersangka tersebut terkait dengan dugaan penambahan jumlah pemilih.

Dirkrimsus Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2). Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

“Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka, PPLN,” kata Brigjen Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis (29/2).

Djuhandhani menyatakan, para tersangka diduga dengan sengaja melakukan perubahan pada daftar pemilih setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan.

READ  Puan dan Alam Ganjar Raih Kemenangan Gemilang di Dunia Bulutangkis

“KPU meneruskan dugaan tindak pidana pemilu terkait penambahan atau pengurangan daftar pemilih setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap, serta pemalsuan data dan daftar pemilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kejadian ini terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia antara tanggal 21 Juni 2023 hingga saat ini,” ujar sumber.

Kesimpulan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil langkah serius dengan melaporkan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Langkah ini diharapkan akan menghasilkan putusan pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta memastikan proses pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur bisa berjalan lancar dengan keterlibatan penuh dari KPU RI.