KPU Ungkap Fakta Menarik Pemilu Pos Kuala Lumpur

indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengungkap adanya keanehan pada pelaksanaan pemilu metode pos di Kuala Lumpur, Malaysia. Keanehan tersebut terjadi di dua lokasi, yaitu Puchong dan Selangor.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/2/2024). Hasyim menyampaikan bahwa keanehan terjadi karena kantor pos di daerah tersebut menerima kiriman karung berisi surat suara dari ‘pemilih’.

“Pertanyaannya, bagaimana bisa ada seseorang yang membawa karung yang diberi label pos Malaysia, namun berisi surat suara pos, lalu mengantarkannya ke tempat tersebut?” ujar Hasyim.

Menurut Hasyim, surat suara seharusnya telah sampai ke tangan pemilih setelah dikirim oleh kantor pos sesuai alamat yang tertera di amplopnya. Ia menjelaskan bahwa pemilih seharusnya memberikan suara mereka pada surat suara dan kirim kembali melalui pos. Dengan begitu, kantor pos akan menerima surat suara satu per satu alih-alih dalam karungan.

Pihak KPU mengungkap adanya sejumlah keanehan terkait pelaksanaan pemilu menggunakan metode pos di Kuala Lumpur. Menurut pernyataan resmi, “Oleh Kantor Pos Puchong lalu ditahan dan diinformasikan kepada PPLN, jadi tidak bisa diakses,” ujarnya.

Selain itu, Hasyim juga menyebutkan adanya kejadian di mana seseorang terlihat mengenakan seragam pos Malaysia. Orang tersebut tampak mengantar karung pos Malaysia yang berisi surat suara.

Menyusul temuan keanehan dalam metode pemungutan suara melalui pos di Kuala Lumpur, KPU mengungkapkan bahwa sebagian surat suara telah dicoblos sedangkan sebagian lainnya masih utuh. Hal ini menuai kebingungan karena surat suara tersebut masih berada dalam amplop dengan nama dan alamat pemilih yang tertera.

READ  Pengamat Politik: Hak Angket Sasar Pileg, Deteksi Kecurangan

“Ini kan keanehan-keanehan dan anomali, kenapa surat suara dalam karung pos Malaysia bisa di luar dan dipegang di dalam penguasaan pihak yang tidak berwenang?” ujar seorang sumber terkait.

Maka, dua kejadian itu pun menunjukkan kejanggalan dalam distribusi surat suara pos di Kuala Lumpur. Seharusnya, jika alamat pemilih tak jelas, surat suara pos tersebut berstatus return to sender saat dikirim.

Dalam konteks Pemilu tahun 2019 di Kuala Lumpur, Komisioner KPU, Hasyim, menyoroti adanya kelemahan dalam penggunaan metode pemungutan suara melalui pos. Pada saat itu, terjadi kasus di mana surat suara yang dikirim melalui pos ditemukan telah dicoblos sebelumnya.

“Faktanya, pada tahun 2019, terungkap di satu lokasi terdapat surat suara yang dikirim melalui pos dalam karung, dan pada saat itu orang tersebut mencoblos sendiri,” jelasnya.

Kesimpulan

Dari artikel yang berjudul “KPU Ungkap Fakta Menarik Pemilu Pos Kuala Lumpur” ini, terungkap bahwa terdapat keanehan dalam pelaksanaan pemilu metode pos di Kuala Lumpur, Malaysia, yang melibatkan karung berisi surat suara pos yang dikirim melalui kantor pos di Puchong dan Selangor. Kejanggalan tersebut menunjukkan adanya masalah dalam distribusi dan penggunaan metode pemungutan suara melalui pos, yang merujuk pada kasus serupa pada pemilu sebelumnya di tahun 2019.