Berjejer Senpi Unik Dito Mahendra: Unjuk Bukti dalam Persidangan

indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Barisan senjata api dan peluru yang diamankan dari terdakwa Mahendra Dito Sampurna, yang juga dikenal dengan nama Dito Mahendra, dipajang dalam persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) memperlihatkan senjata api dan peluru tersebut ke hadapan pengadilan.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (27/2/2024). JPU juga memanggil anggota Subbid Sendak Baintelkam Polri, yaitu Nyoman Aryawan, sebagai saksi dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Dito Mahendra.

“Izin Yang Mulia kami perlihatkan senpinya,” ujar jaksa.

Pada persidangan tersebut, Ketua majelis hakim I Dewa Made Budiwatsara memperbolehkan jaksa untuk memperlihatkan senjata api yang menjadi barang bukti. Senjata dan peluru tersebut kemudian diletakkan di atas meja jaksa secara teratur, menambah suasana tegang di ruang sidang.

Di tengah ruang sidang yang ramai, Dito Mahendra, tersangka kasus pembunuhan terkenal, duduk dengan tenang di kursi terdakwa. Di sebelahnya, berjejer senjata-senjata yang diduga digunakan dalam kejahatan yang dilakukannya.

“Itu senjata sudah diamankan semua kan?” tanya ketua majelis hakim I Dewa Made Budiwatsara dengan tajam.

“Sudah,” jawab jaksa.

Jaksa memperlihatkan satu persatu senjata tersebut ke Aryawan. Peluru yang disita dari kediaman Dito juga tampak diletakkan dalam sebuah tas.

“Ini yang saya angkat ini senjata api?” tanya jaksa.

“Siap senpi,” sahut Aryawan.

“Itu yang di kotak itu apa?” tanya jaksa.

Kaliber 4,5, jawab Aryawan.

“Kalau ini?” tanya jaksa.

Dito Mahendra menatap senjata yang disodorkan jaksa. Ia terlihat tegang namun tetap tenang.

“Ini airsoft gun,” ujar Aryawan melengkapi.

“Untuk ini pelurunya? Amunisi, ini yang Saudara lihat di TKP?” tanya jaksa dan diamini Aryawan.

READ  Didampingi Yenny Wahid, Ganjar Ziarah ke Makam Gus Dur-Hasyim Asy'ari untuk Menghormati Pemimpin Agamis dan Politik

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, Jakarta, Senin (29/1/2024). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan beragendakan jawaban atau tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi dari kubu terdakwa. Foto: Grandyos Zafna

1 Senjata Api Tidak Berizin

Dari sejumlah senjata api yang disusun rapi, tidak semuanya disita oleh jaksa dari koleksi Dito. Aryawan mengatakan bahwa hanya 1 senjata api yang tidak memiliki izin yang ditunjukkan dalam sidang tersebut.

“Kami juga tidak membawa semuanya, Yang Mulia,” ujar jaksa dengan tegas.

Hakim kemudian meminta jaksa mengelompokan senpi yang berjejer itu. Dia meminta dikelompokan mana senpi dan airsoft gun.

“Coba kelompokkan senjata api dan airsoft gun. Mana yang sudah terdaftar sebagai senjata api?” tanya Hakim Dewa.

“Ini, Yang Mulia,” jawab Aryawan.

Hakim menyatakan bahwa Aryawan hanya mampu menunjukkan 1 senjata tanpa izin. Dia meminta jaksa untuk membuktikan keberadaan senjata ilegal lainnya dalam dakwaan kasus tersebut.

“Saya hanya garis bawahi supaya tidak didebat oleh penasehat hukum ya bahwa hari ini saksi hanya bisa menunjukkan 1 senjata,” kata hakim Dewa.

“Oleh karena pembuktian untuk membuktikan tindak pidana ini masih di JPU, silakan JPU menyikapi keadaan ini. Entah memanggil saksi ini lagi atau bagaimana, terserah Saudara,” lanjutnya.

Kesimpulan

Dalam persidangan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra, dipertunjukkan barisan senjata api dan peluru sebagai barang bukti. Meskipun hanya satu senjata yang tidak memiliki izin, penuntut umum masih perlu membuktikan keberadaan senjata ilegal lainnya dalam dakwaan. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memperlihatkan ketegangan di ruang sidang, dengan Dito Mahendra duduk tenang di depan senjata-senjata yang diduga digunakan dalam kejahatan yang dilakukannya.