Kritik Terhadap KPK: Mendalami Kasus Pungli dan Sanksi

indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dikenai sanksi permintaan maaf terkait keterlibatan dalam kasus pungutan liar (pungli) di rutan. Dari jumlah tersebut, 10 orang di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, awalnya menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi moral berupa permintaan maaf. Selain itu, KPK saat ini sedang menyiapkan sanksi disiplin yang lebih lanjut.

“Dalam konteks ini, langkah yang diambil KPK terhadap para pelaku pungli di Rutan Cabang KPK bukan hanya sebatas sanksi moral. Saat ini, satu tahap telah dilalui, yakni sanksi moral yang diberikan oleh Dewas KPK beserta rekomendasi sanksi disiplin,” ujar Ali ketika dihubungi, Selasa (27/2/2024).

Ali menjelaskan bahwa sanksi disiplin paling berat yang bisa diberikan adalah pemecatan. Selain itu, pelaku juga akan dihadapkan pada proses hukum secara pidana.

“Kedua, KPK telah membentuk tim penjatuhan hukuman disiplin terhadap para oknum yang dimaksud. Sanksi terberat yang dapat diberikan adalah pemecatan. Dan yang ketiga adalah proses sanksi pidana,” ucapnya.

Kritik pedas terus mengalir terkait penanganan kasus pungutan liar yang belum kunjung berhenti.

Ali, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa saat ini proses penyidikan masih berlangsung dengan tegas. Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kasus ini saat ini tengah dalam proses penyidikan, yang berarti sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan masih akan terus dikembangkan lebih lanjut,” ungkap sumber terpercaya.

78 Pegawai KPK Memohon Maaf

Sebelumnya, permintaan maaf dari 78 pegawai KPK yang terlibat dalam praktik pungutan liar di rutan disampaikan di hadapan para pimpinan, anggota Dewas, hingga Sekjen KPK. Pelaksanaan keputusan etik terkait permintaan maaf ini dilakukan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (26/2/2024) pagi.

READ  Jakarta International Marathon 2024: Konsep 3S yang Inovatif

Saat itu, Sekjen KPK Cahya H Harefa dengan tegas memimpin pelaksanaan keputusan etik yang telah diambil. Rapat pun dihelat untuk membacakan permintaan maaf secara langsung oleh para pegawai yang mendapat sanksi dari Dewas KPK. Dalam pernyataannya, mereka tidak sungkan mengakui telah melanggar etika dan berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut.

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki,” kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa yang diikuti seluruh terperiksa.

Sebanyak 78 pegawai KPK mengakui telah menggunakan kekuasaan mereka secara tidak benar dalam menunaikan tugas-tugas mereka demi kepentingan pribadi.

Pernyataan permintaan maaf dari pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungutan liar juga menyoroti mengenai penyalahgunaan kekuasaan sebagai anggota Komisi, baik dalam menjalankan tugas resmi maupun demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Diketahui, kasus pungli di Rutan KPK diproses secara tiga pendekatan hukum. Secara etik, 90 pegawai KPK telah disanksi oleh Dewas KPK.

Hal ini memunculkan kontroversi terkait transparansi penanganan pungli di internal KPK. Meskipun permintaan maaf telah disampaikan, pertanyaan publik masih mengemuka terkait efektivitas penindakan.

Setelah adanya kritik yang mengalir deras, KPK akhirnya memberikan penjelasan terkait kasus pungutan liar yang tak kunjung berhenti. Sebanyak 78 pegawai diberikan sanksi dalam bentuk permintaan maaf, sementara 12 pegawai KPK lainnya diserahkan kepada Inspektorat KPK untuk menjalani sanksi kepegawaian.

KPK juga telah menyelidiki kasus tersebut secara hukum pidana. Kasus tersebut telah dilaporkan ke tingkat penyidikan, dengan lebih dari 10 orang telah dijadikan tersangka.

Kesimpulan

Dalam artikel “Kritik Terhadap KPK: Mendalami Kasus Pungli dan Sanksi”, terungkap bahwa sebanyak 78 pegawai KPK telah dikenai sanksi terkait kasus pungutan liar di rutan, dengan 10 di antaranya menjadi tersangka. Meskipun telah disampaikan permintaan maaf oleh pegawai yang terlibat, kritik terhadap transparansi penanganan kasus tersebut masih mencuat, sementara KPK tengah menjalankan proses penyidikan dan sanksi disiplin bagi pelaku pungli untuk mencegah terulangnya pelanggaran etika yang dilakukan.

READ  Momenta Mengharukan saat Gibran Membungkukkan Badan untuk Sambut Ganjar-Mahfud di Acara KPK