Mahkamah Konstitusi Putuskan PT Diubah, Anies: Fair Play Pemilu

indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), sepakat untuk mengomentari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait parliamentary threshold (PT) sebesar 4% yang harus diubah sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029. Anies menegaskan bahwa keputusan tersebut akan berlaku pada pemilu mendatang.

Sorotan keduanya disampaikan usai menggelar salat Jumat bersama di Masjid Nurul Huda, Sunter Agung, Jakarta Utara pada Jumat (1/3/2024). Anies menyebut seharusnya keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut berlaku untuk Pemilu yang akan datang.

“Keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi ini akan berlaku untuk pemilihan umum berikutnya. Izinkan saya untuk menggarisbawahi bahwa semua putusan yang dikeluarkan oleh MK terkait dengan pemilu akan mengikuti prinsip fair play,” ungkap Anies pada Jumat (1/3/2024).

Anies merasa heran bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi saat ini bisa berdampak pada Pemilu 2024. Anies kemudian menyoroti pentingnya prinsip fair play dalam mengikuti kontestasi Pemilu.

Pernyataan ini dikemukakan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan penanganan Pasar Tanah Abang (PT) menjadi PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

“Tidak untuk sekarang. Kan yang unik tuh gini, sudah diputusin sekarang langsung dipake sekarang. Betul nggak? Pernah kejadian nggak? Nah, yang bikin keramaian kan gitu,” ucap Anies.

“Tapi kalau diputuskan MK untuk (pemilu) berikutnya, itu namanya fair play karena semua punya kesempatan. Tentang angkanya, partai politik yang lebih tahu. tetapi cara memutuskan yang seperti inilah yang benar,” sambungnya.

Sementara Cak Imin mengaku heran atas keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Umum PKB itu menyatakan bahwa MK terlalu tergesa-gesa dalam membuat keputusan tersebut.

READ  Hasto Mengucapkan Terima Kasih kepada Anies dan PDIP, Kita Bersama-sama Berjuang

“Itu kan berlakunya 2029, mengapa kok tergesa-gesa gitu,” kata Cak Imin.

Meski demikian, Cak Imin tetap menyebut bahwa pihaknya akan menghormati sepenuhnya putusan yang telah ditetapkan.

“Ya, itu keputusan Mahkamah Konstitusi harus dihormati,” ucap Anies.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan bahwa ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Hal ini membuat MK memerintahkan agar ambang batas DPR tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Hal ini diungkapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang dipimpin oleh Ketua MK, yaitu Suhartoyo.

Meski begitu, dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur ambang batas parlemen sebesar 4 persen tetap dianggap konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak dapat lagi berlaku pada Pemilu 2029.

“Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” ujar MK dalam pertimbangan putusannya, seperti dilihat, Kamis (29/2).

Kesimpulan

Pasangan calon presiden Anies Baswedan dan wakilnya, Cak Imin, merespons keputusan Mahkamah Konstitusi terkait parliamentary threshold sebesar 4% yang harus diubah sebelum Pemilu 2029 dengan menegaskan pentingnya prinsip fair play dalam kontestasi pemilu mendatang. Meskipun heran dengan keputusan MK, Anies dan Cak Imin sepakat untuk menghormati keputusan tersebut serta menyoroti perlunya perubahan dalam penanganan Pasar Tanah Abang.

READ  Kehadiran Maruarar Sirait Menyemarakkan Kehadiran Prabowo: Momen Bersejarah!